SIGLI (Waspada): Partai Nasdem dan PAN Kabupaten Pidie, menyatakan tidak mempermasalahkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya pada Pasal 8 Ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti disampaikan oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Pidie, Nasrul Syam,dan Ketua DPD Partai NasDem Pidie, Fadhlullah TM Daud, Selasa (16/5).
Ketua DPD PAN Kabupaten Pidie Nasrul Syam menyebutkan, pihaknya sudah melihat rilis tersebut dan tidak mempermasalahkannya. Justru dia meminta KPU segera memberikan kepastian dengan segera menerbitkan PKPU baru.
“Jadi pada saat pendaftaran Bacaleg beberapa hari lalu terkait dengan ketentuan ini belum ada sebuah kepastian, karena itu kami menunggu diterbitkan PKPU baru, kira-kira pembagian yang mana yang sudah berlaku. Apakah pembulatannya ke bawah atau ke atas, yang angka di belakang koma 50%” katanya.
Kata dia, saat pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie beberapa waktu lalu. PAN Kabupaten Pidie sudah memenuhi quota dengan pembulatan ke atas.
Dengan rincian, Bacaleg yang didaftarkan per Daerah Pemilihan (Dapil) berjumlah delapan orang, dan jumlah ini sebut dia sudah memenuhi quota perempuan 30%.
Nasrul Syam, mengungkapkan dengan dibulatkan ke atas, per Dapil keterwakilan perempuan sebanyak tiga orang. Meskipun per-Dapil jumlahnya sebanyak delapan orang Bacaleg, namun jika dikalikan dengan 30% itu menjadi angka 2,4%.
“Jadi angka 2,4 ini bila dibulatkan ke bawah, berati perempuan ini berjumlah dua orang. Sebaliknya jika dibulatkan ke atas keterwakilan perempuan menjadi tiga orang per-Dapil. Dan kita sudah mengajukannya tiga orang per-Dapil ke KIP Pidie” sebut Nasrul Syam.
NasDem
Ketua DPD Partai Nasdem, Kabupaten Pidie Fadhlullah TM Daud menyampaikan, partai yang dipimpinnya tersebut sangat mendukung partisipasi sebanyak-banyaknya kaum perempuan dalam berpolitik.
Sekarang, ini Partai NasDem di daerah itu mencalonkan kaum hawa tidak hanya sebagai pelengkap syarat pencalonan, karena ada beberapa Bacaleg perempuan yang ditempatkan pada nomor urut 01.
“Ini merupakan salah satu bukti bahwa NasDem Kabupaten Pidie serius dalam mencalonkan kaum perempuan dalam berpolitik. Buktinya saja sekarang kami mencalonkan kaum perempuan di nomor urut 01, ini bisa dilihat di Dapil 02. Kemudian di Dapil 03 dan 04, kami menempatkan kaum perempuan di nomor urut 02. Sementara, di Dapil 01 dan 05 memang, kami tempatkan di nomor urut 03,” katanya.
Lanjut dia, karena Partai NasDem sangat mendukung partisipasi sebanyak-banyaknya kaum perempuan, dengan adanya revisi PKPU tersebut. Fadhlullah TM Daud, menilai ini semacam keringanan yang diberikan untuk Parpol dalam hal menyusun daftar Calon Legislatif (Caleg).
“Kita akan mengikuti revisi apa yang sudah diputuskan PKPU. Walaupun diputuskan seperti yang lama, umpamanya dibulatkan ke atas 30% itu, kami juga sangat setuju” katanya.
Pun begitu, mantan Wabup Pidie tersebut berujar, partisipasi kaum hawa dalam keikutsertaan berpolitik di Kabupaten Pidie sangat rendah. Maknanya, lanjut dia bukan partisipasi dalam hal memberikan suara, tetapi partisipasi mereka untuk bersedia dipilih atau mencalonkan diri kaum perempuan di daerah itu sangat lemah.
Padahal, ditinjau dari sisi lain tingkat pendidikan kaum perempuan di Kabupaten Pidie sudah tinggi. Paling tinggi sekolah atau pendidikan mereka S-2 dan paling rendah mereka rata-rata tamatan SMA sederajat. ”Tetapi kaum perempuan di daerah kita ini paling banyak pendidikannya sarjana kaum hawa dibandingkan kaum adam. Tetapi kita tidak tahu, karena begitu kami buka pendaftaran secara luas sangat sedikit kaum hawa yang mendaftar secara sukarela untuk menjadi calon legislatif. Pun begitu NasDem cukup,” pungkasnya. (b06).