IDI (Waspada): Usman Sulaiman, 43, narapidana (Napi) kasus sabu-sabu 26 Kg, yang sedang menjalani hukuman pidana 20 tahun penjara, di Lapas Idi, Aceh Timur, diklaim kabur saat menjalani perawatan medis, di RSU Zubir Mahmud (RSUZM) Idi, Aceh Timur.
Mantan anggota Dewan Kabupaten Bireuen dari Fraksi PKB ini diketahui menghilang dari Kamar Arafah 5, pada Sabtu 3 Juni 2023, Subuh, sekira pukul 05:00 WIB. Sebelum kabur, Usman dikabarkan sempat ke kamar mandi, dan saat itu, di dalam ruang VVIP tersebut ada dua sipir yang ditugaskan khusus mengawal Usman.
“Kita tahu pasien sudah kabur saat perawat melakukan visit rutin untuk cek tensi. Waktu perawat masuk, dua pria yang mengawal bilang pasiennya sedang di kamar mandi. Perawat lalu visit ke kamar lain dulu. Saat masuk kali kedua, pasiennya belum juga ada di ranjang. Setelah dicek pengawal, ternyata di kamar mandi juga kosong,” urai dr Yusmardiati, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUZM Idi, kepada Waspada, Minggu (4/6/2023).
Sumber lain yang juga pejabat penting di RSUZM Idi mengungkapkan, Usman Sulaiman didiagnosa menderita penyakit selulitis dan neoplasm of axilla. Bahasa awamnya, kadas atau kurap dan benjolan di bawah ketiak. Menurut sumber layak percaya ini, kedua penyakit tersebut relatif tidak berbahaya dan tidak memerlukan penanganan khusus yang bersifat gawat darurat atau emergency.
Sementara Kepala Lapas Idi, Irham, yang dihubungi terpisah menyebutkan, Tim dari Kanwil Kemenkumham Aceh sudah turun ke Lapas Idi untuk menyelidiki kasus napi kabur tersebut. Dan disisi lain, pihak lapas Idi dibantu pihak Polres Aceh Timur juga sedang berusaha keras melacak dan mengejar narapidana yang pernah menjabat sebagai Ketua PKB Bireuen itu.
Dituntut Mati, Divonis 20 Tahun
Usman ditetapkan sebagai buronan Poldasu karena terlibat jaringan narkoba antar provinsi, sejak 5 Maret 2021. Pria yang lahir di Cot Trieng, 16 Juni 1980 itu kemudian ditangkap BNN bersama barang bukti 25 paket besar sabu-sabu, di kawasan Masjid Gampong Beusa Beurano Peureulak Barat, Aceh Timur, Selasa 20 April 2021. Narkoba golongan I ini diduga hendak dibawa Usman bersama dua rekannya, ke Jambi.
Pada 9 Oktober 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang diketuai Apriyanti dan hakim anggota Irwandi dan Khalid, menvonis Usman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Usman Cs diganjar hukuman mati.(b10)