LHOKSUKON (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr.Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melantik Reza Rahim,SH,MH sebagai Kasi Intel baru, menggantikan Arif Kadarman SH. Mutasi tersebut merupakan pengembangan organisasi dan peyegaran.
Pelantikan sekaligus serah terima jabatan, dilaksanakan pada Selasa (11/7) di Aula Kejaksaan. Reza Rahim sebelumnya menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-IV-205/C/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural di Wilayah Kejaksaan Republik Indonesia.
Dr. Diah Ayu H.L.Iswara Akbari, dalam sambutannya menjelaskan, mutasi perpindahan tugas seorang jaksa adalah hal yang wajar di Kejaksaan untuk pengembangan organisasi dan penyegaran. “Sebagai tour of duty,” tegasnya.
Kajari melalui siaran persnya juga menjelaskan, Kasi Intel yang lama Arif Kadarman,SH akan melaksanakan tugas sebagai Kasi Penyidikan pada Kejati Sumut. “Sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : Kep-IV-206/C.4/06/2023 tanggal 07 Juni 2023 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural di wilayah Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Selain mengucapkan selamat, Kajari Diah Ayu juga mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik ini agar dapat bekerja secara profesional serta bertanggungjawab. “Jaga Korps Adhyaksa ini dengan baik, jangan karena ambisi dan ambisius yang kita miliki menyebabkan nama Korps Adhyaksa tercoreng di luar sana,” tutur Diah Ayu.(b08)