Scroll Untuk Membaca

Aceh

MS Jantho Eksekusi 2 Perkara Kewarisan

MS Jantho Eksekusi 2 Perkara Kewarisan
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, DR Redha Valevi SHi, MH (tengah) saat memimpin eksekusi perkara waris, Senin (13/2). Waspada/Ist

JANTHO (Waspada): Mahkamah Syariah Jantho, Senin (12/2) mengeksekusi dua perkara waris yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syariah Jantho, DR Redha Valevi SHi, MH.

Demikian siaran pers MS Jantho yang diterima Waspada Senin (13/2) malam. Disebutkan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok Kecamatan dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MS Jantho Eksekusi 2 Perkara Kewarisan

IKLAN

Kegiatan Eksekusi perkara Waris Nomor 1 / Pdt. Eks / 2023 / Ms Jth dipimpin pleh Ketua Mahkamah Syariah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan staf didampingi oleh aparat Polsek Baitussalam mulai pukul 09.00-12.30 WIB. Hadir juga aparatur gampong, keuchik, sekretaris desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Sebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar. “Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan Ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45,” ujar Raihan S.Ag MH panitera Ms Jantho seperti tertulis dalam siaran pers tersebut.

Disebutkan juga eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan lancar, aman, meski setelah diskusi apik dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, pukul 13.30 tim Eksekusi Mahkamah Syariah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melaksanakan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH Dihadiri oleh aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batlyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon, Tim Mahkamah Syariah Jantho kembali erhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.

Diungkapkan, meski eksekusi berlangsung alot dan tegang tapi suasana berhasil dikendalikan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman. Eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. “Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung,” pungkas Raihan S, Ag MH Panitera Mahkamah Syariah Jantho sesaat usai mengakhiri kegiatan eksekusi baik di Gampong Lambada Kec Baitussalam dan juga di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Terakhir siaran pers itu mereferensikan eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan upaya eksekusi pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara eksekusi No 1 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh, sedangkan permohonan Eksekusi No 2 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indoesia, sehingga atas permohonan para pihak pemohon eksekusi untuk dilakukan eksekusi.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE