Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

MPU Langsa Dukung Draf Fatwa Sogok Menyogok Rekrutmen KIP Dan Panwaslih Haram

MPU Langsa Dukung Draf Fatwa Sogok Menyogok Rekrutmen KIP Dan Panwaslih Haram
Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Salahuddin Muhammad MH. Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Tgk Salahuddin Muhammad MH, mendukung penuh lahirnya Draf Fatwa tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas untuk Pemilu Menurut Syari’at Islam, serta adat Aceh terkait sogok menyogok hukumnya haram.

Di mana salah satu point di dalamnya, MPU Aceh menegaskan, sogok menyogok dalam proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas (KIP dan Panwaslih) hukumnya haram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MPU Langsa Dukung Draf Fatwa Sogok Menyogok Rekrutmen KIP Dan Panwaslih Haram

IKLAN

“Alhamdulillah kami dari MPU Kota Langsa sangat mendukung penuh lahirnya draf fatwa tentang proses rekrutmen KIP dan Panwaslih dengan cara sogok menyogok hukumnya haram,” tegas Tgk Salahuddin yang akrab disapa Abati, kepada wartawan, Kamis (16/2) di Kantornya.

Menurut Abati, seandainya draf fatwa itu tidak lahir dari MPU Aceh, kami dari MPU Kota Langsa juga akan melakukan tausiyah yang pada intinya sistim sogok menyogok itu tidak dibenarkan oleh Syariat Islam.

“Setidaknya supaya tidak ada sogok menyogok dalam berpolitik dan ini bertentangan dengan syariat Islam, hukum Islam juga adat istiadat,” paparnya.

Lanjutnya, sogok menyogok itu selain melanggar hukum bernegara juga hukum agama serta adat istiadat, yang dimaksud dalam bernegara itu money politics juga tidak dibenarkan.

“MPU Kota Langsa mendukung penuh dan memberikan support terhadap lahir draf tersebut dan segera disahkan,” imbuh Abati.

Ditambahkan Abati, ketika kita melakukan money politics dan logika saja uang yang dikeluarkan tidak benar, pasti dia akan menarik dengan cara tidak benar juga nantinya.

Adapun dampaknya dari sogok menyogok dimana nantinya hasilnya dari sebuah proses pasti akan miring dan itu logikanya.

Dalam pandangan Syariah Islam sogok menyogok adalah perbuatan yang sangat menyimpang, dan hukum tidak membenarkan sesuatu yang batil dengan menggunakan uang.

“Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” timpal Abati.

Harapan MPU Kota Langsa agar semua yang terkait dengan berpolitik yang sehat, jujur dan amanah, terkait kalah menang itu biasa dalam sebuah pertandingan.

“Intinya apabila sesuatu yang dihasilkan dari sebuah yang tidak benar maka hasilnya juga tidak akan baik baik dari segi bernegara juga secara agama,” tandas Abati yang juga Pimpinan Dayah Bustanu Malikul Saleh Ruhul Kuddus.

Hal lain, kata Abati, jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi. Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR Bukhari).

Lalu, “Barangsiapa yang memegang kuasa tentang sesuatu urusan kaum muslimin, lalu dia memberikan suatu tugas kepada seseorang, sedangkan dia mengetahui bahwa ada orang yang lebih baik daripada orang itu, dia telah mengkhianati Allah, RasulNya dan kaum muslimin.” (Hadis Riwayat Al-Hakim).

Ini artinya, “Barangsiapa yang memegang kuasa tentang sesuatu urusan kaum muslimin, lalu dia memberikan suatu tugas kepada seseorang, sedangkan dia mengetahui bahwa ada orang yang lebih baik daripada orang itu, dia telah mengkhianati Allah, RasulNya dan kaum muslimin.” (Hadis Riwayat Al-Hakim).

Sementara itu Wakil Ketua II MPU Kota Langsa, Tgk Ridwan Abdullah juga menambahkan bahwa dalam hadist yang menyebutkan akan datang masa kehancuran apabila diserahkan satu urusan bukan kepada ahlinya.

Untuk itu dalam proses rekrutmen KIP maupun Panwaslih yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini haruslah terbebas dari money politics, kalaulah ini bisa teralisasi dengan baik maka yakinlah lahir sosok penyelenggara Pemilu yang amanah.

Kemudian, bala akan datang di depan mata disaat melanggar hukum syariat seperti dalam surat ke 30 Ar’rum, ayat 41 yang artinya telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

“Oleh karenanya berharap kepada semua pihak agar mengawal proses rekrutmen KIP dan Panwaslih yang akan dihelat di Bumi Serambi Mekkah ini dengan baik agar lahir sosok mumpuni yang juga amanah,” pungkas Tgk Ridwan. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE