Scroll Untuk Membaca

Aceh

MPU Aceh Bersama Tim Terpadu Sidak Makanan Mengandung Unsur Babi

MPU Aceh bersama Tim Terpadu lainnya melakukan sidak makanan yang mengandung unsur babi di sejumlah supermarket dan minimarket di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat (25/04/25).(Waspada/T.Mansursyah)
MPU Aceh bersama Tim Terpadu lainnya melakukan sidak makanan yang mengandung unsur babi di sejumlah supermarket dan minimarket di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat (25/04/25).(Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada): Menanggapi kasus produk pangan olahan yang mengandung unsur babi telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menurunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jumat (25/04/25).

Menurut Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST, MT sidak dilakukan bekerja sama dengan Tim Terpadu yang juga melibatkan unsur Pemerintah Aceh seperti Biro Isra Setda, Satpol PP dan WH, Dinas Pangan, Disperindag, Kanwil Kemenag serta unsur Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MPU Aceh Bersama Tim Terpadu Sidak Makanan Mengandung Unsur Babi

IKLAN

“Sidak yang dilakukan tadi pagi bersama dengan tim Pemerintah Aceh itu didasari oleh press rilis yang dikeluarkan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan temuan beberapa produk yang terkontaminasi dengan najis yaitu babi. Rilis itu mengeluarkan beberapa produk yaitu 9 produk, tujuh diantaranya telah memiliki sertifikat halal, dan dua belum mempunyai sertifikat halal.

Jadi LPPOM MPU Aceh yang diinisiasi oleh  Ketua MPU Aceh Abu Faisal Ali mencoba melakukan inspeksi mendadak ke gerai-gerai yang diduga menjual produk-produk tekait,” jelasnya.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali berharap sidak ini bisa menjadikan shock therapy bagi seluruh orang yang mencari rezeki di Aceh.

“Tentu harapan yang sangat-sangat adalah sidak ini bisa dijalankan dengan baik dan menjadi shock therapy bagi seluruh orang yang mencari rezeki di Aceh bahwa jangan bermain-main tentang masalah halal itu,” harap Abu Faisal.

Lebih lanjut Ketua LPPOM MPU Aceh, mengatakan, sidak ini sangat perlu dilakukan untuk memastikan para pengelola supermarket dan minimarket patuh terhadap imbauan yang dikeluarkan BPJPH dan BPOM tersebut.

“Jadi tujuannya itu untuk melihat apakah pengelola-pengelola gerai/toko ini patuh terhadap imbauan yang telah dikeluarkan BPOM dan BPJPH pusat, jadi ini tujuannya sangat mulia sekali, jangan sampai masih ada produk-produk yang haram tadi beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat Aceh terutama anak-anak kita generasi muda Aceh terkait dengan makanan maupun produk yang telah diharamkan oleh BPJPH,” terangnya.

Tim Terpadu yang diturunkan tersebar di beberapa titik di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Salah satu supermarket ternama di pusat Kota Banda Aceh menjadi sasaran sidak ini. Tim tidak menemukan produk yang dimaksud, karena menurut pengelola supermarket tersebut, produk itu telah ditarik dari pasaran, namun masih tersimpan di gudang.

Hasil sidak ini menurut Deni Candra nantinya akan dianalisa lebih lanjut, apakah produk tersebut benar- benar aman atau tidak.

“Setelah kita analisa hasil sidak tadi kita akan mencoba mengkonfirmasi jenis-jenis produk yang kita curigai ke pihak berwenang yaitu BPOM dan BPJPH, karena ada produk yang dibuat oleh pabrik yang sama kemudian memiliki nomor sertifikat halal yang sama, izin edar yang sama namun memiliki bentuk dan varian yang berbeda. Jadi, untuk itu kita coba konfirmasi apakah produk tersebut benar-benar aman karena dibuat oleh pabrik yang sama,” pungkasnya.

Mengingat konsumen utama produk tersebut adalah anak-anak sekolahan, bisa saja kios-kios yang berdekatan dengan sekolahan juga menjual produk serupa. Namun, menurut Deni Candra, pihaknya mendorong dinas teknis yang berwenang untuk menindaklanjuti hal itu (sidak kios).

“Dinas teknis yang dimaksud, mungkin bisa Satpol PP/WH, Disperindag melalui Bidang Perlindungan Konsumen bahkan mungkin bisa pihak kepolisian, di samping LPPOM MPU Aceh sendiri,” tutupnya.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE