NAGAN RAYA (Waspada): Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) angggota lembaga tersebut
Dua orang tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, kata Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Saidon Hamzah Jumat (9/8) di Suka Makmue.
“Benar saat ini kita memang sedang memproses pergantian antar waktu anggota majelis pendidikan daerah, namum semua nya harus sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai dengan aturan yang mengikat kita semua pihak,” akunya membenarkan.
Saidon menjelaskan, ada dua orang anggota MPD Kabupaten Nagan Raya yang tidak bisa lagi melaksanakan tugas karena mengundurkan diri akibat sakit dan juga meninggal dunia.
Ia menambahkan, sesuai dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya nomor 6 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya bagian kelima tentang pemberhentian, Pasal 11 ayat (1) Pengurus MPD Kabupaten berhenti atau diberhentikan salah satu poinnya adalah jika mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Proses pergantian antar waktu ini sedang bergulir, sekretariat nanti akan melakukan pemberkasan administrasi kemudian akan dibawa ke rapat paripurna baru setelah itu kita kirimkan ke bupati untuk diterbitkan surat keputusan pengangkatan,” tutup Ketua MPD Saidon Hamzah. (b22)