LHOKSEUMAWE (Waspada): Untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara Non Yudisial, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Gampong (desa) Jeumpa Beureughang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Wadir Kerja Sama Antar Lembaga DSI Lhokseumawe-Aceh Utara, Hadi Iskandar kepada Waspada, Kamis (21/9) menjelaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan usai pelantikan Kepengurusan DSI Lhokseumawe-Aceh Utara beberapa waktu lalu. Pelantikan berlangsung di Balai Reusam Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dihadiri langsung Presiden DSI Sabela Gayo, Ph.D.,CPL.,CPCLE, Rektor Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Prof. Dr. Ir. Herman Fitra, S.T., M.T., IPM ASEAN.Eng bersama Forkopimda juga hadir Penyelenggara Pemilu, serta tamu undangan lainnya.

Selain Direktur DSI Lhokseumawe-Aceh Utara, turut hadir Dekan FH Unimal, Dr. Faisal, S.a., S.H., M.Hum., Wakil Direktur Kerja Sama antar Lembaga Hadi Iskandar, S.H., M.H., CPM., C.HLc., Wakil Direktur Penelitian dan Pengembangan Yusrizal, SH., MH., CPM., MNLTD., Wakil Direktur Bidang Pendidikan dan pelatihan Eko Gani, S.H., MH.,CPM., DSI Provinsi Aceh Dr. Nurdin,MH.,M.Hum.,CPM.,CPArb. Dari PT Patriot Nusantara Aceh turut hadir GM, Sekretaris Perusahan dan para manager.
Usai pelantikan pengurus Lhokseumawe-Aceh Utara, DSI juga melakukan penandatanganan MoU dengan Keuchik Gampong Jeumpa Beureughang, Aceh Utara. Gampong itu resmi menjadi Gampong Mediasi Pertama di Indonesia. “Pembentukan Gampong Mediasi ini merupakan komitmen DSI untuk menyelesaikan perkara-perkara di luar pengadilan,” tegas Hadi Iskandar.
Pada kesempatan yang sama DSI juga melakukan MoU dengan PT.Patriot Nusantara Aceh. Direktur Kasuma Indra,ST melakukan penandatanganan MoU di kantor KEK Arun Lhokseumawe.
Hadi Iskandar juga menjelaskan, pelantikan dan penandatanganan MoU dengan KEK Arun dan Gampong Jeumpa Beureughang, adalah Spiriot Baru bagi DSI. “Bagaimana ke depannya dapat menjalani organisasi dengan baik dan bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara Non Yudisial (luar jalur hukum-red), semoga kehadiran kami memberikan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” jelasnya.
Hadi Iskandar juga menjelaskan, Presiden DSI Sabela Gayo, telah menyatakan, mediasi sebagai the first protocol dalam setiap penyelesaian sengketa bisnis kepada mitra, tenant, vendor, supplier, dan internal KEK Arun Lhokseumawe. Selain itu, sepakat menggunakan klausula mediasi Singapura Internasional Medition Center(SIMC) untuk penyelesaian sengketa bisnis Internasional.(b08)