Mobil Tangki Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Solar Ilegal Ditangkap

  • Bagikan

CALANG (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dalam rilisnya, Selasa (19/4) mengatakan, penangkapan tersebut bermula, Jumat (15/4) saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubishi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

Mobil Tangki Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Solar Ilegal Ditangkap

Setelah diperiksa dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, mobil dan dua orang supir dengan inisial MI, 27, dan SD, 43, langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim.

“Saat ini, kedua sopir tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” tandas Yudi.(tim)


  • Bagikan