Kantor MNC Finance di Jalan Merdeka Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Selasa (11/2). (Waspada/Zainuddin. Abdullah)
LHOKSEUMAWE (Waspada): Karena denda kredit dinilai sangat mencekik dan melanggar Qanun Keuangan Syariah, akhirnya MNC Finance di Kota Lhokseumawe disomasi secara resmi oleh nasabah melalui pengacaranya, Wahyu Saputra dari Kantor Hukum WSP.
Kuasa hukum nasabah, Wahyu Saputra mengatakan somasi ini diajukan terkait dugaan praktik keuangan yang bertentangan dengan Qanun Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh. Selain itu, pihak MNC Finance juga didesak untuk segera mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik nasabah, mengingat pokok pembiayaan telah dilunasi.
Wahyu Saputra, menjelaskan bahwa kliennya telah melunasi pokok pembiayaan sesuai perjanjian. Namun, hingga saat ini, BPKB kendaraan yang menjadi jaminan masih ditahan oleh MNC Finance Lhokseumawe.
“Kami telah mengirimkan somasi resmi kepada pihak MNC Finance agar segera mengembalikan BPKB klien kami. Tidak ada alasan bagi mereka untuk menahan BPKB karena merupakan haknya. Jika ini terus berlanjut, kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
![MNC Finance Lhokseumawe Disomasi Akibat Denda Mencekik Nasabah Dan Langgar Qanun Keuangan Syariah MNC Finance Lhokseumawe Disomasi Akibat Denda Mencekik Nasabah Dan Langgar Qanun Keuangan Syariah](https://www.waspada.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250211-WA0066-1.jpg)
Selain masalah BPKB, kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi praktik keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam akad pembiayaan yang diterapkan oleh MNC Finance Kota Lhokseumawe.
Menanggapi hal ini, Wahyu mengaku sudah meminta tanggapan dari pakar ekonomi Syariah yang menegaskan bahwa seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib mematuhi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini mewajibkan seluruh transaksi keuangan di Aceh berbasis syariah dan melarang praktik riba, gharar, serta maysir (spekulasi).
“Jika benar ada praktik yang bertentangan dengan Qanun Keuangan Syariah, ini menjadi pelanggaran serius. OJK dan DSN-MUI perlu turun tangan untuk memastikan kepatuhan lembaga keuangan terhadap aturan yang berlaku,” paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MNC Finance Lhokseumawe belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang diajukan. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Aceh yang menerapkan sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh.
Nasabah dan masyarakat luas kini menunggu langkah yang akan diambil oleh MNC Finance serta sikap regulator dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Sementara itu, Kapala MNC Finance Syaria’ah Cabang Kota Lhokseumawe Adi Akhiyar gagal dikonfirmasi, karena tidak bisa ditemui di Kantor MNC Finance di Jalan Merdeka Kec. Banda Sakti. Bahkan tidak merespon pesan masuk dan tidak mengangkat telepon selulernya ketika dihubungi nomor kontaknya. (b09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.