Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

MIUMI Aceh Kecam Menag Membuat Kegaduhan Bangsa

MIUMI Aceh Kecam Menag Membuat Kegaduhan Bangsa
MIUMI Aceh Kecam Menag Membuat Kegaduhan Bangsa

BANDA ACEH (Waspada): Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc,MA mengecam  dan menyayangkan pernyataan Menag RI Yaqut Choilil Qoumas yang membandingkan suara Azan dengan suara gonggongan anjing.

“Pernyataan Yaqut ini telah membuat kegaduhan bangsa dan melukai perasaan umat Islam. Ini sangat berpotensi merusak ukhuwah umat Islam dan persatuan bangsa,” ungkap ustad Yusran kepada Waspada, Jumat (25/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MIUMI Aceh Kecam Menag Membuat Kegaduhan Bangsa

IKLAN

Menurutnya, pernyataan ini jelas penistaan agama Islam. Perbuatannya ini sepatutnya diproses hukum karena mengandung unsur pidana, karena  diucapkan dengan sengaja dan disampaikan dihadapan publik dan di media-media. Selain itu, melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 yang menjamin toleransi beragama di Indonesia.

Kata dia, mengeneralisasikan penggunaa toa untuk azan di masjid dan mushalla/surau mengganggu pemeluk agama lain dan mengatasnamakan toleransi adalah keliru dan berlebihan. Seharusnya, kata ustad Yusran, tidak boleh seorangpun yang merasa terganggu dengan suara azan, apalagi melarangnya.

Karena, azan adalah syariat dan syi’ar Islam yang harus dihormati oleh pemeluk agama lain, terutama muslim itu sendiri. Sebagaimana selama ini umat Islam menghormati syiar dan ajaran agama lain seperti bunyi lonceng gereja sebagai syiar panggilan ibadah umat Kristen dan asap pembakaran dupa sebagai ibadah umat hindu. Inilah toleransi yang benar, ujar anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara.

Membuat perbandingan antara suara azan yang merupakan syi’ar Islam, ibadah dan seruan untuk shalat yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima agar ditunaikan secara berjamaah di masjid dan mushalla/surau dengan suara gonggongan anjing dan melarang memperbesar suara azan dengan memperkecil suara volume toa adalah cermin sikap tidak toleransi beragama, pungkas ustad Yusran..

Jadi, sangat aneh bila ada orang yang mengaku dirinya sebagai orang yang menjunjung prinsip toleransi, justru dirinya tidak toleransi, mengaku dirinya sebagai orang yang mengamalkan prinsip pancasila, tapi justru melanggar pancasila, mengaku taat hukum, tapi justru melanggar hukum, tegasnya. 

Kecuali itu, lanjut ustad Yusran,  pernyataan Yaqut ini menunjukkan sifat dan sikapnya yang islamophobia, karena hanya ditujukan khusus untuk ummat Islam, sedangkan penggunaan pengeras suara untuk keperluan lainnya, semisal konser musik dan lagu, pentas seni, perniagaan, pertandingan olah raga, perkawinan dan lainnya yang sering kali lebih keras dibanding suara Azan, tidak ditertibkan.

“Ucapan seperti ini tidak mungkin keluar dari mulut seorang muslim yang baik dan benar keislaman dan keimanannya.Pernyataan Yaqut ini  adalah kesalahan yang besar dan fatal. Sebab, azan itu ajaran Islam untuk memanggil orang untuk shalat lima waktu dalam sehari dan semalam. Suaranya merdu dan indah. Semua orang mengakuinya termasuk orang-orang non muslim kecuali ada sifat kemunafikan atau kedengkian dihatinya. Bahkan sebahagian orang-orang non muslim tertarik masuk Islam karena keindahan suara azan. 

Lebih dari itu, ustad Yusran mengatakan, pernyataan Yaqut itu termasuk radikal dan bertentangan dengan pernyataannya sendiri dan pemerintah yang sibuk mengkampanyekan deradikalisasi selama ini. Sangat disayangkan, ada orang yang menganggap dirinya paling toleran dan suka menuduh radikal orang lain, namun pernyataannya ini mencerminkan sikap intoleransi dan radikalisme,” pungkas doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM).

Selain itu,  pernyataan Yaqut sangat memalukan dan mencoreng pemerintah. Ucapannya menganalogikan suara azan dengan suara gonggongan anjing ini sangat kasar dan tidak sopan sehingga melukai hati umat Islam. 

Tidak pantas bagi seorang pejabat setingkat menteri berbicara seperti itu di hadapan publik dan di media, terlebih lagi bagi seorang menteri agama yang sepatutnya memberi keteladanan yang sejuk dan menumbuhkan spirit toleransi beragama yang benar. Ucapannya ini lebih parah dari orang yang tidak berpendidikan, karena tidak beradab dan tidak pula bersikap sopan santun terhadap agama dan umat Islam, ucap ustad Yusran..

Untuk itu, MIUMI Aceh  mendukung kecaman dan penolakan para ulama, tokoh bangsa, tokoh ormas-ormas Islam, para intelektual dan seluruh umat Islam terhadap pernyataan Yaqut yang secara tegas mengecam dan menolak pernyataannya itu. 

MIUMI Aceh juga meminta Yaqut untuk menghentikan segala bentuk stigma keji terhadap syariat dan syi’ar Islam dan meminta Yaqut mencabut Surat Edarannya yang telah menjadi sumber masalah kegaduhan bangsa saat ini serta meminta maaf kepada umat Islam secara terbuka.

Dan hendaknya Yaqut  untuk mengfokus kepada tugas dan kewajibannya sebagai Menteri Agama. Masih banyak persoalan-persoalan penting yang harus dipikirkan dan diselesaikan oleh seorang Menteri Agama seperti persoalan internal kementeriannya, urusan haji, waqaf, nikah, thalak, dan lainnya khususnya persoalan penistaan agama.

“Jangan sibuk dengan urusan kecil seperti suara toa azan, radikalisme, toleransi yang salah kaprah, dan yang lainnya yang bukan menjadi tupoksinya dan tidak bermanfaat bagi Islam dan umat Islam,” ujarnya.

Terakhir, ustad Yusran berpesan kepada Menteri Agama dan umat Islam agar kita takut dan bertakwa kepada Allah swt dengan menjalankan syariat-Nya dan menghidupkan syiar agama-Nya. Jabatan dan hidup kita di dunia ini hanya sebentar. Kita akan kembali kepada Allah swt dan akan diminta pertanggung jawaban atas semua perbuatan kita di dunia. Semoga Allah swt memberi petunjuk kepada kita ke jalan yang lurus. Aamin. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE