KUTACANE (Waspada): Sungguh miris nasib petani di Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara mereka dipaksa kios pengecer harus membeli pupuk subsidi digandeng pupuk non subsidi.
Hal tersebut tentu sangat memberatkan petani di sana. Sebab untuk membeli pupuk urea satu sak saja mungkin mereka berat. Tapi kenapa mereka dipaksakan lagi harus membeli pupuk gandengan.
Salah seorang petani asal Kecamatan Lawe Alas kepada Waspada.id, Selasa (9/7) mengeluh saat pembelian pupuk dipaksa kios pengecer harus gandeng pupuk non sudsidi.
Dia menduga hampir semua kios pengecer di Kecamatan Lawe Alas menjual pupuk subsidi harus gandeng yang diduga arahan dari distributor. “Tanpa arahan tersebut tidak akan mungkin berani kios pengecer menjual pupuk gandeng,” sebutnya.
“Saya membeli urea satu zak gandeng pupuk buah non subsidi seberat 2 kilogram, demikian juga halnya pupuk NPK subsidi harus gandeng pupuk buah non subsidi seberat 2 klogram, semuanya dengan total biaya senilai Rp360 ribu,” tambahnya.
Menurutnya, walau memberatkan, tapi dia tidak bisa berkutik karena takut nanti ketika membutuhkan pupuk kios tidak bisa membeli pupuk lagi.
“Sementara saya menghidupi keluarga dari hasil panen padi makanya saya tidak berani membantah,” keluhnya sembari meminta namanya dirahasiakan.
Terkait kembali marak para kios pengecer pupuk urea bersubsidi kepada petani diharuskan membeli pupuk urea subsidi gandengan dengan pupuk jenis lain di Kecamatan Lawe Alas, Fazriansyah Bupati LIRA Aceh Tenggara mengatakan, hal tersebut tentu sangat memberatkan petani di sana.
“Untuk membeli pupuk urea satu zak saja mungkin mereka berat. Tapi kenapa mereka dipaksakan lagi harus membeli pupuk gandengan?” katanya heran.
Ia meradang dan mengaku sangat kesal terhadap kebijakan sepihak pengecer pupuk yang merugikan banyak petani.
“Karena dalam pembelian pupuk urea bersubsidi tersebut tidak ada aturan dari PT PIM setiap beli urea bersubsidi harus gandeng pupuk non subsidi. Ini pasti modus operandi dan akal-akalan mereka saja selaku penjual terhadap masyarakat petani,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, lantaran sangat memberatkan masyarakat luas, khususnya petani.
Sementara Distributor SK atas nama LMN SE, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa (9/7) malam menuliskan, “Ini info dari kios yang mana di Kec. Lawe Alas syeh, kami tidak mendistribusikan pupuk buah non subsidi untuk kami ambil tindakan pengamanannya. Kios binaan kami ada 5 (lima) kios”. (cseh)