NAGAN RAYA (Waspada): Direncanakan dalam minggu ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya segera melakukan tender terkait penanganan erosi Krueng Tripa yang mengancam akses jalan warga di wilayah tersebut.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, H. Ir. Ardimartha kepada Waspada.id Jumat (7/7). Sekda menjelaskan, “Program kita terkait penanganan erosi Krueng Tripa sudah ada anggaran dari BNPB Pusat, dan sekarang sedang kita proses,”.
Ia mengaku, keterlambatan penanganan erosi Krueng Tripa karena adanya review design di lapangan. Bahkan ia menegaskan, penanganan erosi Krueng Tripa segera dilakukan. “Di tahun ini segera kita upayakan untuk penangganan erosi Krueng Tripa dan segera ditender,” akunya.
“Kita telah bisa menganggarkan untuk pembelian lahan, karena ini juga punya proses dan kita berharap jalan ini bisa digunakan untuk aktivitas masyarakat,” ucapnya.
Sementara Kalak BPBD Nagan Raya, Irfanda Rinaldi mengungkapkan, proses penanganan Krueng Tripa sebelumnya dilakukan di 9 titik lokasi rehab rekon.
“Kita ajukan ke BNPB Pusat sembilan titik lokasi dengan anggaran Rp80 miliar, namun dari usulan kita, setelah turun tim verifikasi BNPB, yang disetujui hanya tiga lokasi terdiri dari Geulanggang Gajah, Drien Tujoh Lueng Keubeu Jagat, dan Padang Rubek,” ungkapnya
Ia menyebutkan, dari tiga lokasi itu anggaran yang disetujui oleh tim verivikasi BNPB sebesar Rp20.3 miliar, dan anggaran tersebut diserahkan untuk daerah sejak 26 Desember 2022.
Terkait belum dilaksanakan tender penanganan Krueng Tripa, dia mengaku, banyak hal yang harus disesuaikan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara untuk pelaksanaan fisik sudah diserahkan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) daerah, dan akan ditender paling telat Senin 10 Juli 2023, jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya ingin melaksanakan pengerjaan tersebut pada triwulan pertama, namun karena ada penyesuaian dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023, maka dilakukan pergeseran.
“Ini bukan hanya Nagan Raya saja, hampir seluruh Kab/Kota, bahkan Provinsi harus menyesuaikan dengan PMK 212,” ungkapnya.
Pihaknya bersama Sekda Nagan Raya, Camat, Kades, aparatur desa dan masyarakat setempat telah membahas bersama terkait persoalan tersebut. Namun ia menyayangkan isu yang berkembang dengan menyebut bahwa penanganan tersebut telah dialihkan.
“Kita berharap tidak ada isu-isu liar yang memperkeruh keadaan, kita Pemkab Nagan Raya sangat terbuka untuk masyarakat dan semua pihak,” tutup Kalak Irfanda Rinaldi. (b22)