LANGSA (Waspada) : Nurul Husna mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa lulus tanpa sidang skripsi dengan IPK 3,97 (Pujian).
Pilihan penyelesaian studi dengan menulis karya ilmiah non skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 tahun 2023, Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor : 633 tahun 2024 dan Keputusan Dekan Fakultas Syariah IAIN Langsa Nomor 546 Tahun 2024 tentang Pedoman Artikel Ilmiah Dan Monograf Serta Book Chapter Sebagai Tugas Akhir Mahasiswa.
Artikel Nurul Husna yang berjudul Children Citizenship Status of Acehnese – Rohingya Mixed Marriage in Aceh : Maqasid Shariah Perspective, telah dipublikasikan pada jurnal Al-Ahkam Walisongo Semarang di bawah bimbingan Siti Suryani, Lc., MA sebagai Pembimbing Utama dan Budi Juliandi, MA sebagai Pembimbing Pendamping.
Sebagai penulis pertama di artikel ini, Nurul Husna dapat disebut sebagai mahasiswa pertama dalam studi Islam (Islamic Studies) bukan saja di IAIN Langsa, juga di Perguran Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah, Dr. Yasser Amri, MA menyampaikan apresiasi atas capaian ini.
Dia menyebutkan bahwa ini adalah prestasi yang membuat iri bukan hanya mahasiswa tapi juga dosen.
“Untuk tembus ke jurnal internasional bereputasi, banyak dosen yang masih kesulitan,” imbuhnya.
Dr. Yaser Amri menambahkan, prestasi ini diharapkan akan menjadi spirit akademik bagi mahasiswa IAIN Langsa untuk melahirkan artikel terindeks Scopus. (b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.