Scroll Untuk Membaca

Aceh

Miliki 8,430 Gram Ganja, 2 Warga Abdya ‘Gol’

Miliki 8,430 Gram Ganja, 2 Warga Abdya ‘Gol’
Petugas memperlihatkan dua orang terduga pemilik ganja seberat 8,430 gram, di ruang Satres Narkoba Polres Abdya, Sabtu (10/6).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): JK, 25, dan SAS, 20, dua pemuda warga Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), Sabtu dinihari (10/6), sekira pukul 03.00 WIB, diamankan personel Satres Narkoba, jajaran Polres Abdya, atas dugaan kepemilikan ganja seberat 8,430 gram.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hengki Harianto SH MH mengungkapkan, penangkapan dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut, berawal dari informasi yang diterima timnya dari masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki 8,430 Gram Ganja, 2 Warga Abdya ‘Gol’

IKLAN

Setelah informasi dimaksud didalami, Tim Opsnal Res Narkoba bergerak cepat ke kawasan Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua terduga, masing-masing berinisial JK, 25, dan SAS, 20, yang merupakan warga setempat.

Dari tangan kedua terduga tambah Kasat Hengki, petugas berhasil mengamankan 8,430 gram ganja. Dengan rincian masing-masing, 2 bungkus narkotika jenis ganja ukuran besar, yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah, berat keseluruhan 2000 gram. 1 bungkus narkotika jenis ganja ukuran besar, yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah, berat keseluruhan 2000 gram.

Kemudian, 1 bungkus narkotika jenis ganja ukuran besar, yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, berat keseluruhan 2000 gram. 2 (dua)ungkus narkotika jenis ganja ukuran sedang, yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih, dengan berat keseluruhan 1000 gram.

Selanjutnya, 1 bungkus narkotika jenis ganja ukuran sedang, yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat 500 gram. 1 Bungkus narkotika jenis ganja ukuran sedang, yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat 500 gram. 1 Bungkus narkotika jenis ganja ukuran sedang, yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih, dengan berat 300 gram.

Terakhir, 7 bungkus narkotika jenis ganja ukuran kecil, yang dibalut dengan kertas warna coklat, dengan berat keseluruhan 130 gram. “Total keseluruhan BB yang kita sita dari kedua terduga sebanyak 8.430 gram. Keduanya mengakui barang itu miliknya untuk diperjualbelikan,” ungkap Kasat Hengki.

Menurut Kasat Hengki, ganja siap edar itu ditemukan dalam sebuah rumah, bersama kedua terduga pemilik ganja itu. Katanya, saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah, pihaknya juga melibatkan perangkat desa setempat. “Saat ini kedua terduga kita amankan di Mapolres, untuk upaya hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Kedua terduga dijerat pasal 111, 114, dengan ancaman pidana seumur hidup, minimal 5 tahun, atau maksimal 20 tahun, sebagaimana dalam UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE