Tersangka MU dan JU serta barang bukti diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh Timur di Peudawa, Senin (29/1). Waspada/Ist.
IDI (Waspada): Dua pelaku tindak pidana judi online ditangkap aparat kepolisian di Blang Pauh Dua, Julok, Aceh Timur, Senin (29/1) sekira pukul 01:00. Penangkapan keduanya menindaklanjuti informasi masyarakat ke Kapolres Aceh Timur dalam Program Jumat Curhat.
Keduanya yakni JU, 35, asal Blang Paoh Sa, Julok, Aceh Timur, dan MU, 19, asal Matang Neuheun, Nurussalam, Aceh Timur. Keduanya ditangkap saat bermain judi jenis Chip di aplikasi Higgs Domino Island. Keterangan warga sebelumnya, judi online itu kian merajalela di wilayah Julok dan Indra Makmu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SH MH, kepada Waspada menjelaskan, pengungkapan kasus judi online ini menindaklanjuti informasi masyarakat masyarakat, sehingga tim opsnal melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Julok dan Indra Makmu.
Setelah mendapatkan titik terang lokasi jual beli Chip Domino Highland, lanjut Muhammad Rizal, lalu pihaknya mengintai sebuah warung ponsel di depan Bank Aceh di Julok, persisnya di Desa Blang Pauh Dua. “Hasil penyelidikan, anggota mengamankan JU selaku agen penjual Chip Domino Highland dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM. Secara bersamaan, petugas juga berhasil mengamankan MU yang sedang pembeli chip,” kata Kasat Reskrim.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua handphone Android milik JU dan MU, sebuah akun Chip Domino Highland dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM yang memiliki sisa chip di akun sebesar 720.6 M milik JU, uang tunai sebesar Rp765.000 milik JU dan Rp35 ribu milik MU.
“Saat ini kedua pelaku tindak pidana Jarimah Maisir tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Muhammad Rizal, seraya menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. (b11).