SINGKIL (Waspada): Sebanyak 29 dari 114 tenaga honorer formasi teknis yang telah mengikuti seleksi ujian di Subulussalam, dan dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Aceh Singkil, terancam dibatalkan.
Hingga Senin (8/1) puluhan Calon PPPK formasi teknis Pemadam Kebakaran tahun 2023 yang telah dinyatakan lulus tersebut, ramai-ramai mendatangi Gedung DPRK Aceh Singkil, untuk mengadukan nasibnya, karena terkesan dipermainkan oleh BKPSDM Aceh Singkil.
Kedatangan puluhan tenaga honorer ini pun disambut oleh sejumlah anggota DPRK Aceh Singkil Komisi 1 diantaranya Ramli Boga, didampingi Fairuz Akhyar dan Surianto, dan menceritakan langsung persoalan mereka sebagai Calon PPPK yang telah lulus seleksi namun terancam dibatalkan oleh BKPSDM karena alasan sertifikat, yang harus dikeluarkan dari Mendagri.
Mereka meminta agar DPRK selaku wakil rakyat dapat mengadvokasi persoalan tersebut. Sehingga pemerintah daerah dapat segera menuntaskan pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional (NI PPPK JF) dan diangkat menjadi PPPK sebagai petugas pemadam kebakaran sesuai hasil pengumuman yang telah dikeluarkan secara resmi oleh BKPSDM beberapa waktu lalu.
“Kami meminta kepada bapak dewan yang terhormat khususnya pada komisi 1 DPRK Aceh Singkil agar menyelamatkan masa depan kami selaku tenaga honorer yang sudah berjuang bertahun-tahun, dan sudah ikut ujian PPPK, setelah resmi dinyatakan lulus, malah mau dibatalkan karena alasan sertifikat yang harus dikeluarkan dari Mendagri. Padahal sertifikat kami juga dari Kementerian dan sah diakui oleh negara. Kami seperti di permainkan,” ucap Ahmad salah satu tenaga honorer tersebut.
Sehingga hasil akhir rekruitmen PPPK yang telah dikeluarkan oleh BKN RI pada 27 Desember 2023 lalu, agar tidak diganggu gugat karena keputusannya merupakan telah mutlak,” kata Ahmad koordinator aksi pelamar PPPK JF teknis saat menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRK tersebut.
“Kami yang hadir ini tenaga honorer dan sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK pada petugas pemadam kebakaran. Tetapi, kenapa sampai saat ini belum diizinkan untuk mengurus NI PPPK JF Teknis,” sambungnya.
“Bagaimana nasib kami ini, dinyatakan lulus tetapi pemberkasan untuk pengusulan NI PPPK JF Teknis ditunda. Tolong samakan kami dengan tenaga guru dan kesehatan. Jangan ada anak tiri, anak kandung lah,” ujar Ahmad.
Katanya, mereka juga telah mendatangi Kepala BKPSDM Ali Hasmi. Namun penyampaiannya masih mengambang. Padahal pengumuman hasil kelulusan yang telah dikeluarkan itu telah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
“Tetapi mengapa masih ada waktu masa sangah setelah hasil kelulusan dikeluarkan, padahal berdasarkan jadwal tahapan seleksi PPPK tahun 2023 yang dikeluarkan, tidak ada disebutkan masa sanggah, tetapi hanya pada saat pengumuman seleksi administrasi,” ungkapnya.
“Tolong kami pak, jangan permainkan kami, jangan perlakukan kami seperti anak-anak. Sampai hari ini kami masih ter katung-katung dan tidak ada kejelasan,” sebutnya.
Bahkan, akun sscasn.bkn.go.id kami semuanya sudah di portal dan check list sertifikat pada akun tersebut juga sudah hilang.
“Padahal pada waktu pengumuman kelulusan akun sscasn.bkn.go.id kami dinyatakan lulus. Tapi sekarang tulisan kelulusan malah sudah diganti menjadi hanya lulus administrasi, secara tidak langsung akun itu menyuruh kami ujian lagi. Kok bisa hasil pengumuman negara, yang ditampilkan melalui akun resmi bisa berubah-ubah, ada apa sebenarnya ini, kok bisa diutak-atik,” tegas Ahmad.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris komisi 1 DPRK Aceh Singkil Ramli Boga yang dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (9/1) menyampaikan, akan menggelar RDP pada hari ini, Rabu (10/01/2023) untuk membahas persoalan para tenaga honorer tersebut.
Katanya, sudah bertemu langsung dengan para pelamar PPPK itu. Mereka mendesak agar pemberkasan pengusulan nomor induk PPPK jabatan fungsional bisa segera dilaksanakan.
Dalam agenda RDP tersebut selain mengundang Kepala BKPSDM Ali Hasmi juga mengundang Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas), termasuk pejabat Plt Kepala BKPSDM yang lama Azman.
“Proses tahapan seleksi perekrutan PPPK itu, masih di masa pak Azman yang bertanggung jawab meski dalam jabatan pelaksana tugas (Plt). Sedangkan pengumuman seleksi sudah masa pak Ali Hasmi. Semua akan kita hadirkan biar singkron, karena Pak Azman masih bertanggung jawab dalam perekrutan itu,” beber Boga.
Dia juga menyebutkan secara aturan hasil pengumuman seleksi Perekrutan PPPK khususnya tenaga Teknik Formasi 2023 itu sudah sangat jelas, bahwa tidak ada lagi masa sanggah.
Apalagi, dalam pengumuman hasil lulus ujian PPPK pada 27 Desember 2023 lalu itu ditegaskan pernyataan pengumuman bersifat mutlak tidak bisa diganggu gugat.
“Jangan salahkan sistem yang rusak, sementara hasil akhir sudah selesai dan diumumkan secara resmi melalui akun resmi pula,” pungkas Boga.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi yang dikonfirmasi wartawan terkait alasan penundaan pemberkasan pengusulan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional (NI PPPK JF) mengatakan, penundaan pemberkasaan dilakukan karena ada masa sanggah karena itu harus dipelajari dulu.
“Hal ini sedang dikoordinasikan dan kita sudah kirim pegawai kita ke tim Panselnas dan pegawai BKN pusat,” sebutnya.
Beberapa sanggahan yang masuk ke BKPSDM katanya, “diantaranya ada laporan yang bersangkutan tidak pernah honor, kita verifikasi apakah keliru dalam mengambil formasi yang seharusnya formasi umum, bukan khusus”.
“Aplikasi ini sistem ibarat tong sampah, dan ditambah lagi mungkin pejabat penanggung jawab yang lama di BKPSDM Aceh Singkil ini, tidak tau tentang peraturan. Sehingga apa saja yang di unggah diterimanya, makanya setelah kita verifikasi, ada beberapa dokumen yang keliru,” sebutnya.
Dikatakan seperti sertifikat pendukung hasil nilai ujian, yakni sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditanda-tangani oleh pejabat Kemendagri dengan bobot nilai tambah 25 persen.
Selanjutnya, sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditanda tangani minimal sekretaris daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan bobot nilai tambah 12,5 persen.
Kemudian jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditanda tangani oleh Kepala Lembaga Penyelenggara pendidikan dan pelatihan dengan nilai 5 persen.
Menurutnya, para peserta PPPK teknis terutama formasi umum di pemadam kebakaran banyak yang keliru dokumen sertifikat. Sehingga pihaknya akan terus berkordinasi dengan Panselnas dan Pegawai BKN Pusat bagaimana keputusannya.
“Saya mohon kepada adik-adik saya pihak pegawai yang sedang kita kirim berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Panselnas dan Pegawai BKN Pusat. Mudah-mudahan 10 hari kedepan masalah ini clean dan clear, karena saudara-saudara dalam proses ini tidak ada masalah,” tuturnya.
“Sehingga dalam hal ini kita tunda dahulu sampai betul-betul clear. Paling tidak minimal kita mohon sertifikat yang terlampir bukan ditanda tangani pejabat Kemendagri kita alihkan ke kategori B atau C dengan catatan teregistrasi,” tambahnya.
Sementara itu, saat dibandingkan dengan kelulusan yang tidak memenuhi nilai passing grade di tenaga kesehatan namun bisa lolos murni, kata Ali Hasmi, lantaran yang bersangkutan didukung sertifikat Afirmasi dan sudah sesuai berdasarkan keputusan Panselnas.
Sebelumnya, Aspardin tenaga honorer lainnya mengatakan, pada poin 10 pengumuman yang lalu sifatnya mutlak dan tidak boleh diganggu gugat dan lucu rasanya bila dimentahkan lagi.
“Jadi kami peserta seleksi PPPK dari tenaga teknis ini jadi terhambat pemberkasan. Sedangkan peserta PPPK tenaga pendidikan dan kesehatan terus bergulir,” ucapnya.
“Kami berharap, panitia tidak plin-plan dalam keputusan, karena pengumuman kelulusan yang telah disampaikan secara resmi telah mutlak,” ucapnya. (b25)