Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Menteri ESDM, SKK-Migas Dan Pertamina Disomasi

IDI (Waspada): Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali melayangkan surat somasi kedua kalinya ke Kementerian ESDM, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina.

“Somasi pertama kita layangkan akhir Februari lalu. Somasi kedua kita layangkan pekan lalu,” kata Ketua YARA, Safaruddin SH, dalam siaran persnya, diterima Waspada, Senin (18/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri ESDM, SKK-Migas Dan Pertamina Disomasi

IKLAN

Dijelaskan, somasi kedua ditujukan juga ke Menteri ESDM, karena Menteri ESDM adalah Ketua Komite Pengawas, sehingga kita minta Menteri ESDM ikut bertanggungjawab. Menurut Safaruddin, sesuai dengan ketentuan bahwa Blok Peureulak tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina (Persero) yang berkontrak dengan SKK MIGAS dan masih belum alihkan ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

“Sehingga sampai saat ini masih menjadi tanggung jawab SKK Migas dengan Pertamina sebagai pemegang hak kelola Blok Peureulak,” kata Safaruddin, somasi tersebut dilayangkan berkaitan dengan terbakarnya salah satu sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie, Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Selain penutupan sumur yang terbakar, lanjut Ketua YARA, diminta Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina untuk mengganti kerugian masyarakat yang terjadi saat terjadinya kebakaran di sekitar Blok Peureulak tersebut dan perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina.

“Selain menutup sumur yang terbakar di lokasi pengeboran itu, kami meminta agar Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina, agar mengganti kerugian masyarakat. Apalagi kebakaran yang terjadi bukan lagi perdana, melainkan telah berulang kali dengan jumlah korban jiwa mencapai puluhan orang,” urai Safaruddin.

Setelah itu, perlu dilakukan pemberdayaan kepada masyarakat di sekitarnya. Hal itu wajib dilakukan sesuai dengan kewenangan dari SKK Migas, meskipun sesuai dengan PP 23 Tahun 2015 seharusnya sudah dialihkan ke BPMA.

“Jika tidak ditanggapi sesuai batas waktu yang kita berikan, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” sebut Safaruddin, seraya mengaku, pihaknya saat ini fokus dengan somasi ke Menteri ESDM, SKK-Migas dan Pertamina. (b11/C).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE