Menteri ESDM, SKK Migas Dan Pertamina Digugat Ke Pengadilan Jakpus

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk segera menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Ranto Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Gugatan dilayangkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran SH. Gugatan terhadap Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakpus, sudah didaftarkan, Senin (18/4).

“Sudah kita daftarkan gugatan melalui sistem e-court dengan nomor pendaftaran PN JKT.PST-042022 LOD,” kata Ketua YARA, Safaruddin SH, dalam siaran persnya, Selasa (19/4).

Dalam gugatannya, YARA meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan tergugat I, II dan III secara bersama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Peureulak, persisnya dalam Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Dalam gugatan, kita juga minta PT Pertamina memberikan kompensasi ke masyarakat sekitar Blok Peureulak, yang meninggal dunia dalam kebakaran sumur minyak di Blok Peureulak sebesar Rp1 miliar per jiwa dan Rp500 juta untuk korban yang mengalami luka-luka,” jelas Safaruddin.

Sebelumnya, Safaruddin mengaku telah mengirimkan somasi ke SKK Migas dan Pertamina agar melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang terbakar di areal Blok Peureulak, namun hingga kini belum ditanggapi. Kemudian disusul dengan somasi keduanya dengan isinya meminta agar segera dilakukan penutupan sumur minyak tersebut hingga 16 April.

“Tapi sampai batas waktu yang kita berikan belum kunjung ditanggapi, sehingga kita melakukan gugatan ke Pengadilan Jakpus,” sebut Safaruddin.

Disebutkan, SKK Migas sempat membalas somasi yang dilayangkan YARA dan menyampaikan terhadap permintaan penutupan sumur minyak di Kecamatan Ranto Peureulak (Blok Peureulak) masih sedang melakukan koordinasi dengan BPMA, Pertamina dan Forkopimda.

“Surat balasan dari SKK Migas ke YARA pasca somasi pertama kami nilai belum memiliki kepastian terhadap penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Peureulak (Kecamatan Ranto Peureulak), padahal keberadaan sumur tersebut masih berpotensi terjadi ledakan dan kebakaran sewaktu-waktu,” urai Safaruddin.

Oleh karenanya, sesuai dengan surat somasi yang kami sampaikan kedua maka langkah yang diambil adalah meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memerintahkan agar Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina secara bersama-sama untuk segera melakukan penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Peureulak.

“Hal ini perlu segera dilakukan, mengingat sumur tersebut dapat meledak atau terbakar sewaktu-waktu dan akan menimbulkan korban lagi kedepannya. Bahkan beberapa tahun yang lalu juga sempat meledak hingga menimbulkan korban jiwa puluhan orang,” demikian Safaruddin. (b11).

  • Bagikan