KUTACANE (Waspada): Sikap keras yang selama ini dipertontonkan pihak dewan akhirnya melunak, setelah DPRK menerbitkan jadwal Rapat Paripurna RAPBK Aceh Tenggara 2024, Kamis (28/12).
Dimulainya pembahasan Rapat Paripurna RAPBK Agara 2024 tersebut, tak ayal membuat elemen masyarakat berlapang dada, menyusul munculnya kesepakatan dewan dan Pemkab yang telah lama tertunda dan sempat berada diambang ketidakpastian.
Namun, akibat sikap keras sebagian besar anggota DPRK tersebut, sempat membuat pembahasan RAPBK Agara 2024 lewat Rapat Paripurna Dewan terancam gagal, bahkan beberapa komponen mendesak agar Pj Bupati menerbitkan Perbup terkait APBK Agara 2024.
Pj Bupati Drs Syakir, M.Si dalam pengantar nota keuangan RAPBK Aceh Tenggara 2024 menyampaikan, penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara 2024 ini, berdasarkan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS.

Ada pun Raqan APBK Agara 2024 yakni, Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp1.244.079.175.556,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp77.001.557.445,00. Dengan rincian PAD Rp6.462.031.500,00, Retribusi Daerah Rp2.731.850.000,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan Rp2.517.675.945,00 dan Lain-lain PAD yang sah Rp65.300.000.000,00.
Pendapatan Transfer sebesar Rp1.153.567.618.111,00 dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp1.108.672.760.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp44.894.858.111,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp13.500.000.000,00.
Sedangkan untuk belanja daerah tercatat sebesar Rp1.304.017.137.441,00, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp893.794.673.662,00 yang direncanakan untuk Belanja Pegawai Rp453.565.356.830,00, Belanja Barang dan Jasa Rp365.960.857.032,00, Belanja Hibah Rp73.768.459.800,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp500.000.000 serta untuk Belanja Modal sebesar Rp72.448.514.422,00.
Turut hadir pada acara Rapat Paripurna pembahasan RAPBK Agara 2024 tersebut, Ketua DPRK, Deni Febrian Roza, S.STP, Wakil Ketua 1, Jamudin Selian,SE, Wakil Ketua 2 DPRK, Maruan Husni, Sekdakab, Yusrizal.ST, Unsur Forkopimda, Kepala OPD dan unsur masyarakat lainnya.(b16).