Scroll Untuk Membaca

Aceh

Meka Elizar, Ketua LKBH Korpri

Meka Elizar, Ketua LKBH Korpri
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, saat pengukuhan LKBH Korpri Kota Langsa, di Aula Sekdakot Langsa, Senin (10/6). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Meka Elizar, SH. MH, dikukuhkan sebagai Ketua Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Langsa 2024 di Aula Sekdakot Langsa, Senin (10/6).

Pengukuhan dilakukan Pj Wali Kota Langsa Syaridin, dengan mempercayakan Sekretaris kepada Rizka Amanda dan Bendahara Nur Ainun beserta Ketua Bidang dan anggota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meka Elizar, Ketua LKBH Korpri

IKLAN

“Selamat telah dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota LKBH. LKBH adalah suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi Aparatur Sipil Negara di dalam satu wadah yaitu Korpri,” katanya.

Sambungnya, tujuan pembentukan LKBH Korpri Kota Langsa untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN dan Anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Diharapkan LKBH Korpri Pemko Langsa yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dan perannya, sehingga ASN dan anggota Korpri di lingkungan Pemko Langsa yang terkena permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugasnya dapat diberikan pendampingan dan bantuan hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Sehingga para ASN dan anggota Korpri di lingkungan Pemko Langsa akan merasa lebih terbantu dan terlindungi dalam menjalankan tugas mereka.

Oleh karena itu, saya mengajak seluruh anggota LKBH Korpri untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada para ASN.

“Mari kita jadikan LKBH Korpri sebagai wadah yang nyaman dan aman bagi para ASN untuk berkonsultasi dan mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan,” tandasnya. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE