MaTA Nilai Kasus Geusyik Berang Ditagih Uang Pengajian, Berpotensi Penggelapan

- Aceh
  • Bagikan
MaTA Nilai Kasus Geusyik Berang Ditagih Uang Pengajian, Berpotensi Penggelapan

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. Waspada/Ist

ACEH UTARA (Waspada): Terkait viralnya rekaman video Geusyik Cibrek Baroh Rusli dan anaknya Aji mengamuk dalam rapat ketika ditanya soal uang balai pengajian belum dibayar, dinilai ada potensi korupsi yang perlu ditelusuri. Hal itu diungkapkan Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi kasus yang sedang menjadi buah bibir masyarakat, Senin (13/1).

Dikatakannya, setelah mengamati rekaman video adegan geusyik dan anaknya berang dalam rapat dan hendak memukuli warga dalam meunasah, terlebih lagi marahnya dipicu warga yang mempertanyakan soal uang Balai Pengajian Sirajul Qari yang belum dibayar, sehingga tindakan tidak terpuji itu terkesan ada ada persoalan yang sarat dugaan penggelapan dana desa.

Menurut Alfian, Pimpinan Balai Pengajian Sirajul Qari M. Jafar sangat wajar mempertanyakan dana balai pengajian. Meski hanya berpegang dengan SK penetapan yang ditandatangani oleh geusyik itu sendiri, namun itu sudah sah secara regulasi. Sehingga sangat wajar Tgk. M. Jafar mempertanyakan dana balai pengajian.

“Maka kalau geusyik marah ketika ditanyakan soal dana balai pengajian sesuai SK penetapan diteken geusyik. Maka patut dicurigai adanya indikasi penggelapan,” ujarnya.

Dalam hal ini, pihak Kajari Lhoksukon diminta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap SK penetapan dana balai pengajian itu digelapkan atau tidak.

Baca juga:

Alfian menjelaskan, atas kejadian tersebut pihak Balai Pengajian dapat mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kab. Aceh Utara dengan membawa SK penetapan untuk dicek apakah ada dialokasian atau tidak. Selanjutnya juga dapat melaporkan kejadian itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

Di sisi lain juga dapat mempolisikan kasus itu bila pihak balai pengajian merasa dirugikan atas kejadian nyaris jadi korban penganiayaan dan pencemaran nama baik dilakukan geusyik, Petuha Peut dan Camat Syamtalira Aron, karena itu kasus pidana umum dan delik aduan yang diselesaikan secara hukum. (b09)



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *