Scroll Untuk Membaca

Aceh

Masyarakat Saksikan Pasangan Oknum ASN Dicambuk 

Masyarakat Saksikan Pasangan Oknum ASN Dicambuk 
Hukuman uqubat cambuk di Halaman Masjid Baitul A'la Giok Nagan Raya, Jumat (13/10).(Waspada/Muji Burrahman)

NAGAN RAYA (Waspada): Masyarakat menyaksikan pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) khalwat dicambuk dalam pelaksanaan hukum jinayat di halaman Masjid Baitul A’la Giok Nagan Raya, Jumat (13/10)

Pelaksanaan hukum cambuk kedua pasangan dilakukan usai Shalat Jumat dihadiri Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, Sekda Ir J.Ardi Martha Kajari Nagan Raya Muib, Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saiful Hadi,Ketua Mahkamah Syariah, DPRK dari kondisi B, Kasatpol PP dan SKPK serta masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat Saksikan Pasangan Oknum ASN Dicambuk 

IKLAN

“Berdasarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya tanggal 12 Oktober nomor print-435/L.1.29/Eku.3/10/2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue, tanggal 27 September 2022 Nomor. 4 /JN/2022/MS.Skm dengan amar keputusan, terdakwa Fajri Dediansyah meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat dan ikhtilath yang diatur dalam pasal 23 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menjatuhkan uqubat kepada Fajri sembilan kali,” kata Kajari Nagan Raya Muib SH MH.

Muib menjelaskan, terpidana telah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 3 Juni 2023 dengan lama 134 hari dan dilakukan uqubat cambuk pada 13 Oktober 2023.

Maka dikurangi masa tahanan lima kali berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat dan pelaku dicambuk empat kali.

Demikian juga terdakwa Zaira, pelaku yang sama dari 9 kali cambuk dikurangi lima kali cambuk dan menjadi 4 kali cambuk.

Sementara Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas menegaskan tidak ada pilih kasih dalam penegakan Syariat Islam dan tanpa kecuali karena hak-hak seperti itu tidak usah dilindungi dan harus dilakukan uqubat jika itu sudah bersalah.

“Ini sebagai pembelajaran semua ASN agar tidak lagi hal-hal yang dilanggar baik itu khalwat, judi dan maisir,” tegas Pj Bupati.

Masyarakat Saksikan Pasangan Oknum ASN Dicambuk 

Ia juga menegaskan, SKPK melakukan pengawasan kode etik terhadap bawahannya serta stafnya. “Saya akan membuktikan bahwa tidak akan pilih-pilih semua sama, baik masyarakat dan PNS tetap saya lakukan hal yang sama,” sebutnya.

Ia meminta agar dapat meningkatkan kinerjanya, dengan adanya penambahan anggota Satpol PP, agar  lebih ketat untuk melakukan patroli rutin PNS yang ada di warung.

Kepada  Satpol PP  agar selalu melakukan patroli agar PNS tidak berkeliaran di warung saat jam kerja.

Sebelumnya kedua pasangan Fajri, oknum ASN di salah satu Kantor Suka Makmue  dan Zaira yang juga pegawai honor di Salah satu rumah sakit Nagan Raya ditangkap Satpol PP sedang berduaan dalam mobil yang ditemukan oleh suaminya sendiri Zaira.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE