LHOKSEUMAWE (Waspada) : Sebanyak 979 unit kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan Insentif Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Rabu (18/12).
Program yang berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
Tercatat dari total tersebut, kendaraan roda dua (R2) mendominasi dengan jumlah 726 unit, sementara kendaraan roda empat (R4) mencapai 252 unit.
Kepala Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.MM, mengungkapkan bahwa program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenai denda.
“Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama untuk meringankan beban finansial serta memastikan kendaraan mereka tetap memiliki dokumen yang sah,” ujar Chaidir.
Chaidir menjelaskan, program ini juga mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Aceh.
Chaidir mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera mendatangi Samsat Kota Lhokseumawe sebelum batas waktu berakhir pada 4 Januari 2025.
“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan insentif ini. Jangan tunda hingga mendekati batas akhir, karena program ini hanya berlaku sementara,” katanya.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat Kota Lhokseumawe atau menghubungi layanan informasi resmi. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk memastikan kendaraan Anda tetap legal dan bebas dari denda. (b09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.