SINGKIL (Waspada): Masyarakat dari dua kecamatan Kepulauan Banyak Aceh Singkil, kembali mendatangi Polres Aceh Singkil, mempertanyakan terkait proses hukum terhadap pelaku pembunuh penyu.
Sejumlah masyarakat utusan dari Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat (PBB) didampingi anggota DPRK Aceh Singkil masing-masing Amran Sidik dan Ramli Boga, turut mendampingi masyarakat menemui Kapolres Aceh Singkil, Kamis (23/2).
Dalam pertemuan di ruang kerja Kapolres, mantan Camat Pulau Banyak Barat, Hasbi membeberkan, di masa tugasnya sebagai camat, pernah terjadi peristiwa masyarakat yang mengambil telur penyu ditangkap BKSDA dan langsung dipenjara.
Diakuinya, sebelum ada aturan Undang-Undang No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, masyarakat mencari telur penyu untuk tradisi pesta adat di desa. Namun setelah muncul UU itu masyarakat tidak berani lagi mengambil telur penyu tersebut.
“Ini merupakan pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang masalah Lingkungan Hidup dan Biota Laut. Agar tidak terjadi lagi kedepan, kami berharap agar persoalan ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Hasbi.
Selanjutnya Deni salah satu masyarakat menyampaikan dukungan penuh dari masyarakat Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat, untuk Polres Aceh Singki agar mengusut tuntas kasus pembunuhan dan perdagangan penyu di Pulau Banyak tersebut. “Kami masyarakat siap membantu dan dipanggil kapan pun jika diperlukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan masyarakat itu Kapolres AKBP Iin Maryudi Helman SIK mengatakan, polisi sudah menerima laporan masyarakat terkait upaya perdagangan satwa yang dilindungi.
Katanya, Kapolres sudah mendesposisikan kepada personel Reskrim agar perkara tersebut ditindak lanjuti.
“Intruksi sudah jelas saya sampaikan, segera pelajari, lidik dan sidik hingga tuntas,” ucap Iin.
“Selanjutnya tinggal kita sama-sama mengawasi dan memonitor. Ini sifatnya sudah transfaran, semua bisa mengawasi pelaksanaan tugas di lapangan. Begitupun penanganannya harus berangkat kepada pelaku utamanya,” tambahnya.
Sejauh ini, kata Iin, sudah 3 saksi diperiksa dalam penanganan kasus ini. Termasuk pihak BKSDA sudah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai petugas yang ikut patroli.
“Proses awal sudah kita lakukan, selanjutnya akan kita periksa saksi-saksi dari pelaku dalam kasus tersebut, untuk mengetahui dari mana diambil penyu,” terang Iin.
Untuk tahap penanganan kasus ini lanjut Iin, harus sidik dengan jelas dan gelar perkara, selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan Kejaksaan untuk pelimpahan berkas.
Sementara terkait pelaku sudah ditangani perdamaian melalui Peradilan Adat, katanya, polisi akan berkoordinasi dengan Majelis Adat Aceh (MAA) apakah dalam kasus Satwa Lindung bisa diselesaikan di desa melalui peradilan adat.
“Apakah masuk dalam 18 perkara yang bisa ditangani dengan Peradilan Adat, sesuai Qanun No 9 tahun 2008, tentang pembinaan kehidupan dan istiadat. Ini akan kita pelajari dulu,” ucap Iin.
Sementara anggota Dewan Amran Sidik menyampaikan, menduga aksi pembunuhan dan perdagangan daging penyu di Pulau Banyak sudah berlangsung lama.
Amran berharap agar Kepolisian segera mengusut tuntas pelaku pencincang Satwa yang dilindungi itu.
Sementara itu Ramli Boga juga menyampaikan dukungan agar polisi dapat memproses hukum pelaku pembunuh penyu.
Sebab satwa yang dlindungi sudah jelas melanggar Undang-Undang dan harus diadili, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Begitupun Boga menyerahkan seluruhnya tahap proses yang akan dilakukan. Dan tidak dapat memaksa harus secepatnya bertindak. Sebab penanganannya tetap butuh proses.
“Kapolres dan jajarannya yang memahami bagaimana proses yang akan dilakukan, semoga bisa segera tuntas,” ucap Boga. (B25)