KUTACANE (Waspada): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), mengimbau masyarakat untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya jangan melalui perantara atau calo.
Pasalnya, untuk proses pengurusan berkas administrasi dokumen kependudukan saat ini sangat mudah dan cepat, jika masyarakat memperhatikan alur pelayanan dan mempersiapkan berkas dengan lengkap.
“Saya pastikan jika masyarakat mengurus sendiri dokumen yang diperlukan di Disdukcapil, akan cepat selesai dibuat petugas,” kata kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agara, Abri SPd MPd kepada Waspada, Jumat (15/9).
Abri memastikan, seluruh proses pembuatan dokumen kependudukan itu tidak dipungut biaya alias gratis. “Terkadang yang sering terjadi jika warga mengurus melalui perantara atau calo, akan terjadi indikasi pungutan liar atau pungli,” ujarnya.
Sembari meminta agar masyarakat menghindari hal tersebut dan melaporkan apabila menemukan calo mengatasnamakan petugas Disdukcapil.
“Segera laporkan kepada saya, agar saya tindak tegas. Saya sudah mengingatkan kepada petugas apabila ada masyarakat yang datang dengan syarat yang lengkap harus diselesaikan secepatnya, agar tidak ada lagi penumpukan data hingga menyebabkan antrean panjang,” tegasnya.
Abri menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai program seperti aksi jemput bola ke setiap sekolah untuk melakukan perekaman E-KTP bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas. “Begitu juga dilakukan di setiap kecamatan di Aceh Tenggara, hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh warga wajib KTP dan memiliki dokumen administrasi kependudukan,” pungkasnya. (cseh)