Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Masyarakat Aceh Kecam Mendagri, Sumut Caplok Empat Pulau Di Aceh Singkil

SINGKIL (Waspada): Masyarakat Provinsi Aceh mengecam keras keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.050-145 tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah dan administrasi pemerintahan pulau tahun 2021 pada 14 Februari 2022.

Pasalnya, dalam keputusan tersebut, empat pulau yang notabene masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun saat ini telah ditetapkan oleh Mendagri masuk dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat Aceh Kecam Mendagri, Sumut Caplok Empat Pulau Di Aceh Singkil

IKLAN

“Artinya Mendagri telah melakukan penetapan sepihak atas wilayah Kepulauan di Aceh Singkil. Dan Mendagri harus membatalkan keputusan tersebut,” ucap Subkiyadi salah satu masyarakat Aceh Singkil yang memprotes keras atas keputusan tersebut, kepada Waspada.id di Singkil, Minggu (22/5).

Dijelaskannya, ada 4 pulau yang ditetapkan Mendagri masuk wilayah Sumut. Yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang serta sebagian daratan lainnya. Padahal keempat pulau tersebut merupakan wilayah yang masuk Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Sebab banyak bukti fisik yang menunjukkan bahwa wilayah itu masuk Provinsi Aceh. Termasuk bukti fisik surat atas kepulauan tersebut, sangat jelas di keluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh pada 17 Juni 1965. Kemudian pada 2012 telah dibangun tugu Pemerintahan Aceh di pulau tersebut.

“Banyak bukti lain tentang wilayah 4 pulau itu. Herannya Mendagri sekarang bisa menetapkan koordinat kepulauan tersebut masuk wilayah Sumut,” ucap Subkiyadi.

“Dengan kondisi ini kami berharap agar Pemerintah Aceh dan Pemkab tidak saling menyalahkan. Namun mari bersama-sama mengecam keputusan tersebut. Dan kita harap seluruh elemen bersuara untuk memperjuangkan wilayah ini, agar Mendagri membatalkan keputusan tersebut,” tegasnya.

Akibat keputusan tersebut selain masyarakat Aceh Singkil, termasuk Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Anggota DPRA dari Partai Aceh Asmidar, Irfanusir DPRA Fraksi Partai PAN, Edi Kamal DPRA dari Fraksi Demokrat serta Aminullah Sagala dari DPRK Aceh Singkil dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) turut mengecam atas keputusan Mendagri tersebut.

Mereka mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengevaluasi kembali Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode, Data Wilayah Adminitrasi Pemerintah dan Pulau tahun 2021 tersebut. (B25)

Teks foto: Bukti tugu di Pulau Panjang Kabupaten Aceh Singkil, yang telah dibangun Pemerintah Aceh pada 2012 Silam. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE