Scroll Untuk Membaca

Aceh

Masyarakat Abdya Diingatkan Untuk Tertib Dalam Memilih

Ketua KIP Abdya Iswandi SH MH. Foto direkam Selasa (6/2) lalu.Waspada/Syafrizal
Ketua KIP Abdya Iswandi SH MH. Foto direkam Selasa (6/2) lalu.Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP), Aceh Barat Daya (Abdya), mengingatkan masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar dapat menerapkan ketertiban saat memberikan hak suara, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KIP Abdya Iswandi SH MH, Selasa (6/2) lalu mengatakan, mengingat pelaksanaan Pemilu yang tinggal menghitung hari, namun harus tetap berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk itu, pemilih sangat diharapkan tertib saat memberikan hak suara di TPS, agar Pemilu berjalan lancar dan berkualitas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat Abdya Diingatkan Untuk Tertib Dalam Memilih

IKLAN

Demikian juga, pemilih diharapkan datang tepat waktu ke TPS, mengikuti petunjuk yang diarahkan KPPS, serta tidak membawa benda apapun ke dalam TPS, saat hendak memberikan hak suara.

Pemilih juga dilarang membawa telepon seluler ke dalam bilik suara, saat hari pemungutan suara. Katanya, larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan, agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Larangan untuk tidak membawa telepon seluler, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. “Ketua KPPS nantinya akan mengingatkan dan melarang pemilih, membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” sebut Iswandi.

Selain itu, pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan atau membuat catatan apapun, pada surat suara yang dibagikan. Sehingga surat suara harus tetap dalam keadaan bersih tanpa coretan apapun, ketika dimasukan ke dalam kotak suara.

Iswandi menambahkan, dalam Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik dan halangan fisik lain. Pemilih dengan kondisi seperti itu, perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, tetapi dengan tetap berdasarkan permintaan sendiri. “Intinya ikutilah arahan dan petunjuk yang disampaikan PPS dan KPPS agar proses pemilihan berjalan dengan lancer dan aman sesuai dengan harapan bersama,” pungkasnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE