Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.(Waspada/Ist)
JAKARTA (Waspada): Ombudsman RI menerima ragam laporan dan konsultasi perihal dugaan maladministrasi mengenai pelaksanaan seleksi CASN TA 2024. Di ujung periode seleksi, Ombudsman memberikan catatan evaluatif untuk pemerintah dan panitia seleksi dalam rangka evaluasi dan perbaikan sistem rekrutmen/seleksi CASN.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemerintah terkesan kurang mengatensi masalah-masalah berulang pada titik-titik penting di tahap seleksi. “Misalnya pada tahap seleksi administrasi, masalah mispersepsi kualifikasi pendidikan dan formasi. Tahapan seleksi administrasi menjadi hal krusial karena menjadi pintu awal bagi peserta. Tidak selalu letak masalahnya berasal dari peserta, namun terkait proses verifikasi dan validasi yang tidak memadai oleh pihak panitia seleksi.”, ungkapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/25).
Kata dia, pertama, Pemerintah wajib mengantisipasi masalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dalam beberapa formasi agar tidak menimbulkan potensi multitafsir oleh pelamar dan pansel. “Pemerintah lewat Panselnas harus memastikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan telah disampaikan secara terperinci dan spesifik, termasuk kode program studi sesuai KepdirjendDikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Pogram Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi”, terangnya.
Kedua, Ombudsman meminta KemenPAN-RB agar menyusun kebijakan mekanisme transparansi pelaksanaan tes SKB khususnya seleksi kompetensi bidang non-CAT (wawancara, psikotes, dan tes kesehatan). Menurut Robert, pemerintah saat ini cenderung abai terhadap asas keterbukaan dan akuntabilitas pada tahapan pelaksanaan tes SKB.
Ketiga, pemerintah wajib meningkatkan pengawasan untuk memastikan seleksi CASN bebas dari intervensi dari pihak tertentu.
“Kami melihat masih ada indikasi campur tangan pihak lain dalam seleksi CASN 2024. Hal ini berpotensi terjadinya maladministrasi yang tentunyamenimbulkan kerugian baik materil maupun non-materil bagi banyak pihak dan menciderai rasa keadilan.”, tegas Robert.
Keempat, pada akhirnya, Seleksi CASN harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan tata kelola seleksi yang akuntabel. Ombudsman meminta kepada pemerintah atau pansel melakukan evaluasi menyeluruh bagi perbaikan sistem rekrutmen dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak yang melanggar.
Selain itu, ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada pelaksanaan seleksi CASN TA 2024 melalui berbagai kanal resmi ombudsman yang tersedia di pusat dan dikantor-kantor perwakilan di 34 provinsi.(b02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.