Scroll Untuk Membaca

Aceh

Masuk Nominasi Kota Adipura, Marthunis Ajak Masyarakat Kreatif Mengolah Sampah

SINGKIL (Waspada): Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk dalam 10 nominasi penilaian menuju Kota Adipura dari 23 kabupaten/Kota di Provinsi Aceh,Tahun 2022.

Sehingga perlunya dilakukan untuk mengkampayekan kepada masyarakat mendukung Aceh Singkil yang bersih dan bebas sampah upaya mewujudkan Kota Singkil meraih Adipura pada 2023 mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masuk Nominasi Kota Adipura, Marthunis Ajak Masyarakat Kreatif Mengolah Sampah

IKLAN

Sambutan Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA, yang dibacakan Sekda Azmi, pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Singkil Menuju Kota Adipura 2023 di Aula Gedung Seni Budaya, Kamis, (15/9) mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, telah memberi pemahaman betapa pentingnya menjaga lingkungan hidup dan masyarakat menjadi kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah serta dianjurkan juga masyarakat untuk mengolah sampah.

Kemudian UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara garis besar, berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.

UU nomor 18 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, ada kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Kewajiban masyarakat tersebut, antara lain mengurangi dan menangani sampah serta dianjurkan juga masyarakat untuk mengolah sampah.

“Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa membuang sampah dan membakar sampah dinilai melanggar aturan,” sebut Marthunis.

Sehingga untuk mewujudkan Kota Adipura tersebut, perlu dilakukan kampanye secara marathon. “Dan perlunya kesadaran masayarakat untuk memiliki ide kreatif agar mengolah sampah rumah tangga masing-masing agar menjadi bermanfaat,” ucap Marthunis.

Marthunis juga mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama melindungi dan mengelola lingkungan hidup, karena pekerjaan ini bukan hanya tugas semata Dinas Lingkungan Hidup.

“Perlu dipahami bahwa, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bukan tugas semata dari Dinas Lingkungan Hidup. Tapi seluruh stakeholder terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, Dunia Pendidikan dan juga tokoh masyarakat harus ikut berperan mewujudkannya,” beber Marthunis.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, Masdiana menyampaikan, kegiatan sosialisasi dalam mengkampayekan daerah bebas sampah ini dilaksanakan selama dua hari.

Dan akan dilaksanakan, Jumat (16/9) (besok) kegiatan bersih – bersih di lokasi Pantai Pulau Sarok yang melibatkan seluruh SKPK dan Masyarakat, dalam rangka World Cleanup Day (WCD) atau Hari Bersih-Bersih Sedunia yang diperingati tiap 18 September, sebutnya. (b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE