Scroll Untuk Membaca

Aceh

Masih Berjuang Jadi Pemimpin Sudah Bikin Pelanggaran, Pasang APK Pada Fasilitas Negara

Masih Berjuang Jadi Pemimpin Sudah Bikin Pelanggaran, Pasang APK Pada Fasilitas Negara
Salah satu banner atau sepanduk Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati/Wakil Bupati Pidie dipasang di tiang listrik milik PLN dan tiang Telkom di Jalan Lingkar, Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Kamis (24/10).Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Jangan ditiru gaya calon pemimpin seperti ini. Masih berjuang menjadi Bupati Pidie dan Gubernur Aceh, sudah melanggar aturan. Mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik milik PLN (Persero Tbk) dan tiang milik PT Telkom (Persero Tbk).

Amatan Waspada, Kamis (24/10) baliho dan spanduk bakal calon kepala daerah Kabupaten Pidie dan Gubernur Aceh menghiasi sudut Kota Sigli, Kabupaten Pidie. Baliho dan spanduk itu menghiasi pohon, tiang listrik, tiang Telkom di Jalan Lingkar, Blang Paseh, Kota Sigli, seperti terlihat difoto Waspada.id.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masih Berjuang Jadi Pemimpin Sudah Bikin Pelanggaran, Pasang APK Pada Fasilitas Negara

IKLAN

Kendati APK politik tersebut terpasang pada fasilitas milik negara, namun hingga berita ini diturunkan belum ada upaya pencegahan dari penyelenggara pemilu, baik itu KIP Pidie maupun Panwaslih Pidie. Begitupun imbauan dari PT Telkom Indonesia dan PT PLN setempat.

Safwan salah seorang warga Kota Sigli mengatakan spanduk atau bener politik seharusnya dipasang saat masa-masa kampanye sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Masih Berjuang Jadi Pemimpin Sudah Bikin Pelanggaran, Pasang APK Pada Fasilitas Negara

Dia mengungkapkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tiang listrik termasuk dalam pemetaan pelanggaran peraturan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 .

“Ya, kalau dari peraturan, APK-APK itu jelas di fasilitas, seperti di tiang listrik itu memang tidak boleh dipasang APK,” ungkap Safwan.

Menurut dia, peraturan yang dimaksud adalah Pasal 70 PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang salah satunya, melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Mustapa, warga Kota Sigli lainnya mengatakan siapapun calon bupati Pidie dan gubernur Aceh yang memasang APK bukan pada tempatnya dan ditempat yang dilarang dalam aturan harus ditindak.

Semua pihak yang berkepentingan harus taat aturan. Apalagi mereka adalah calon calon pemimpin. “Bagaimana mau jadi pemimpin contoh yang diberikan sangat buruk karena tidak taat aturan. Belum jadi pemimpin saja sudah melanggar aturan, bagaimana kalau nanti sudah jadi” tandasnya.

Pelanggaran

Ketua Panwaslih Pidie Ismailianto, mengatakan terkait menyusul adanya APK calon Bupati/ Wakil Bupati Pidie dan Calon Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh yang memasang APK di tiang listrik dan tiang Telkom, serta pada pohon, itu pelanggaran. Karena seperti di tiang listrik, Telkom, pohon, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan di lokasi bangunan pemerintah itu semua dilarang.

Kata dia, Panwaslih Pidie akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Pidie, karena yang melakukan tindakan itu Satpol PP. “Untuk tindakan, kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Pidie untuk membentuk tim menurunkan APK di tempat-tempat yang dilarang,” katanya.

Masih Berjuang Jadi Pemimpin Sudah Bikin Pelanggaran, Pasang APK Pada Fasilitas Negara
Salah satu banner calon Gubernur Aceh dipasang di tiang listrik milik PLN di jalan Lingkar, Blang Paseh, Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Kamis (24/10).Waspada/ Muhammad Riza

Sejatinya, ujar Ismailianto, Panwaslih sudah sering menyampaikan imbauan kepada para calon untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang tersebut.(b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE