Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Bantah Korupsi

Ancam Kenakan UU ITE Bagi Yang Mencemarkan Nama Baiknya Di Medsos

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Bantah Korupsi
Farial Dani selaku Kuasa Hukum mantan Wali Kota Lhokseumawe SY yang tersandung kasus dugaan korupsi menggelar konferensi pers di Kec. Banda Sakti, Rabu (24/5). Waspada/Zainuddin Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan di Lapas Lhokseumawe, Rabu (24/5), kini mantan Wali Kota Lhokseumawe SY membantah semua tuduhan korupsi dan mengancam akan melaporkan siapa saja yang melakukan pencemaran nama baiknya dan keluarganya di Medsos.

Hal itu diumumkannya melalui kuasa hukumnya Farial Dani alias Ampon Dani dalam konferensi pers di salah satu cafe Jalan Samuderaa Simpang Jam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu (24/5). Ampon Dani mengatakan dirinya diminta menjadi kuasa hukum oleh SY dan mengetahui masalahnya, sejak Selasa (23/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Bantah Korupsi

IKLAN

Dijelaskan bahwa SY ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bukan karena masalah pribadi tapi karena jabatannya sebagai Wali kota Lhokseumawe saat itu. Sehingga untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan maka SY harus ditahan selama 20 hari.

SY juga mengaku dirinya sama sekali tidak pernah menerima atau menikmati dan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar dalam undang-undang.

Bahkan dalam pernyataan penyidik juga tidak ada kata-kata yang menyebutkan SY menerima atau menikmati hasil korupsi dan gratifikasi. Namun apa pun resiko yang terjadi tetap akan dihadapi karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Maka setelah proses selesai baru dapat diketahui kebenarannya, dan nanti akan terbukti salah atau benar.

SY juga mengancam kepada siapa pun pihak yang melakukan pencemaran nama baiknya, penggiringan atau hal lain yang berbicara di luar dari pada kontek keterangan penyidik dan penegak hukum akan dilaporkan sesuai UU ITE.

Karena untuk diketahui, bahwa SY sejak 15 tahun memimpin daerah tidak sendirian dan punya banyak keluarga dan pendukung. “Mulai hari ini siapa pun yang berbicara di luar kontek keterangan penyidik dan penegak hukum maka kami akan mengajukan upaya hukum tentang pencemaran nama baik, tidak nyaman melalui undang-undang ITE baik di media dan medsos,” paparnya.

SY dan keluarga juga meminta semua pihak menghormati privasinya dan keluarganya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai selesai.

Kemudian juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar SY bisa menghadapi dan melewati semua ini dengan baik.

Ampon Dani menerangkan pihaknya siap memberikan keterangan tentang perkembangan proses hukum yang dihadapi SY.

Selain itu juga mengingat pertimbangan kondisi kesehatan SY yang memburuk, pihaknya bersama keluarga berupaya mengajukan penangguhan tahanan. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE