Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Mantan Ketua KIP Abdya Gagal Jalani Hukuman Cambuk

Mantan Ketua KIP Abdya Gagal Jalani Hukuman Cambuk
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)< Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi, gagal menjalani hukuman cambuk sebanyak 23 kali, sesuai vonis Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie, dalam kasus maisir yang menjeratnya

Gagalnya mantan Ketua KIP Sanusi dicambuk, dalam eksekusi cambuk untuk perkara untuk perkara kasus judi atau maisir, yang digelar di halaman kantor Kejari Abdya, Kamis (20/10) hari itu, dikarenakan yang bersangkutan dilaporkan sakit oleh tim medis, yang sengaja disiapkan dalam kegiatan hukuman untuk para pelanggar Syari’at Islam tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Ketua KIP Abdya Gagal Jalani Hukuman Cambuk

IKLAN

Kajari Abdya Heru Widjadmiko SH MH, melalui Kasi Pidum Fahrul Razi Sihotang SH MH, dalam kegiatan hari itu menyampaikan, berdasarkan surat lampiran pada Kejaksaan Negeri Abdya nomor :B- /L.1.28/Eku.3/10/2022, tanggal 17 Oktober 2022 disebutkan bahwa, ada 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk yang digelar hari itu. Salah satu diantaranya merupakan mantan Ketua KIP Abdya, yang tersandung kasus judi remi, pada tahun 2021 lalu.

Para terpidana yang dicambuk hari itu, sesuai vonis yang sudah memiliki putusan hukum tetap, dalam kasus maisir itu masing-masing, Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk, Darmansyah 25 kali cambuk, mantan Ketua KIP Abdya Sanusi 23 kali cambuk, Syafrizal 17 kali cambuk, Ilyas 17 kali cambuk, Jailani MC 17 kali cambuk.
Selanjutnya, Tes Rianto 17 kali cambuk, Aprizal 17 kali cambuk, Faisal alias Sichan 17 kali cambuk, T Nun Parisi 17 kali cambuk dan Muhibbudin 26 kali cambuk.

“Mengingat waktu, kita melaksanakan uqubat cambuk untuk 10 terpidana dulu. Hal ini dikarenakan, satu orang terpidana dinyatakan sakit oleh tim medis. Sedangkan dua orang lainnya masih belum hadir,” ungkap Kasie Pidum Fahrul.

Sesuai amatan Waspada.id di lokasi, sebanyak sembilan terpidana sukses menjalani hukuman cambuk secara bergiliran, sesuai dengan jumlah vonis mereka. Sayangnya, saat nama mantan Ketua KIP Abdya Sanusi dipanggil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, terpaksa menjeda waktu. Hal itu dikarenakan, Sanusi dinyatakan belum siap oleh tim medis.

Setelah ditunggu kurang lebih 30 menit, akhirnya Sanusi dinyatakan tidak siap untuk dicambuk sebanyak 23 kali. Dimana, tim medis langsung mengumumkan kondisi Sanusi yang mengalami pusing serta cemas, hingga tensi darah mencapai 180.

Iqbal SH, JPU Kejari Abdya menyatakan, proses cambuk untuk Sanusi dan tiga terpidana lainnya, akan dijadwalkan kembali, berbarengan dengan kasus pelanggaran hukum jinayat yang masih dalam proses persidangan, di MS Blangpidie.

Sebelumnya, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, dalam sambutannya menyampaikan, hukuman cambuk yang dilaksanakan hari ini dengan rincian, maisir sebanyak 5 perkara dengan jumlah terpidana ada 13 orang, satu orang dinyatakan sakit, dua orang belum hadir.

“Hukuman cambuk hari ini sudah sesuai dengan SOP, dengan mengawali cek kesehatan bagi masing-masing terpidana cambuk,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, mewakili Kapolres dan Kapala Lapas Kelas IIB Blangpidie, serta para tamu undangan lainnya.

Diinformasikan sebelumnya, hukuman cambuk untuk mantan Ketua KIP Abdya Sanusi, tidak berubah dari putusan MS Blangpidie, yakni sebanyak 23 kali cambuk. Sementara tujuh rekannya dalam kasus serupa, mendapatkan cambuk masing-masing sebanyak 18 kali.

Dalam putusan itu, Sanusi sempat mengajukan Kasasi, namun di tolak oleh Mahkamah Agung (MA), dengan alasan tidak memenuhi unsur. Sehingga jumlah cambuk tidak berubah dari putusan MS Blangpidie.(b21)

Foto: Prosesi hukuman uquat cambuk untuk para pelanggar Syariat Islam berlangsung di halaman kantor Kejari Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie Kamis (20/10). Waspada/Syafrizal

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE