IDI (Waspada): Mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dihukum tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa K alias Z di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (13/12).
Hadir penuntut umum antara lain Muhammad Jeki SH, Rahman Hayati Sinaga SH, Wahyudi SH, Harry Arfhan SH MH, dan Ricky Rosiwa SH. Sementara majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu Deny Syahputra SH MH sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Eli Yurita SH dan Deddy Harryanto SH M.Hum.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa K alias Z terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa K alias Z dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa K alias Z juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa K alias Z berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp785.922.680 dikurangi pengembalian yang dilakukan terdakwa saat pemeriksaan internal PT. Pos Indonesia sebesar Rp75.000.000, sehingga pembayaran uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa sebesar Rp710.922.680.
Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendi Yufrizal SH, kepada Waspada, menyatakan, sikap JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa K alias Z. “Sementara terdakwa menyatakan menerima terhadap putusan ini,” katanya.
Sidang putusan terhadap terdakwa K alias Z dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pensiunan milik 23 orang pensiun/veteran janda/duga yang sudah meninggal di Kantor Pos Indonesia Cabang Peureulak, Aceh Timur, periode 2010 – 2015, sebesar Rp785.922.680. Meskipun puluhan penerima dana pensiunan telah meninggal dunia, tetapi tetap dicairkan terdakwa K alias Z, sehingga perbuatan terdakwa K alias Z telah merugikan negara. (b11).
Teks Foto : SIDANG VIRTUAL: Terdakwa K alias Z mengikuti sidang putusan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Selasa (13/12). Waspada/Ist