PIDIE JAYA (Waspada): Komite Perlindungan Jurnalis (KKJ) mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Meureudu pada sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pidie Jaya Kamis, (17/4).
“Apresiasi kami kepada majelis hakim PN Meureudu di Pidie Jaya yang telah memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, Kamis, (17/4), yang tergabung dalam KKJ Aceh bersama AJI, IJTI, PFI, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA.
Menurut Nasir yang memantau langsung sidang pamungkas tersebut, “putusan ini sangat melegakan kami, baik pimpinan organisasi pers maupun pekerja pers itu sendiri. Ini bentuk pengakuan terhadap profesi jurnalis yang dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang.”
Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam (Ismed) oleh terdakwa Iskandar M. Yunus, mantan kepala desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arief Kurniawan dengan hakim anggota, Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa Iskandar bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 bulan penjara.
Vonis hakim ini merupakan putusan ultra petita atau melebihi tuntutan JPU yakni enam bulan penjara, yang notabene tidak sampai seperempat dari maksimal ancaman hukuman seperti yang tertera di dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan UU Pers
Hal yang menarik dari putusan ini ialah poin pertimbangan hakim yang di antaranya menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers seperti diatur UU No. 40/1999 tentang Pers.
Kendati tidak dibunyikan sebagai bagian dari vonis, penyebutan ini sedikit banyak menunjukkan adanya pengakuan hakim bahwa dalam kasus ini telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis serta sekaligus adanya penghormatan terhadap martabat kemerdekaan pers.
“Berdasarkan ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum dan dalam meliput pemberitaan, wartawan dijamin kemerdekaannya yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi terkait,” kata Hakim Ketua Arif Kurnia dalam putusannya.
Di dalam poin keadaan yang memberatkan terdakwa, selain karena penganiayaan yang dilakukan kepada Ismed menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama empat hari serta tidak tercapainya perdamaian antara kedunya, hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak mendukung kemerdekaan pers.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Iskandar bin M. Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kepada terdakwa sebagai berikut dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” demikian bunyi putusan hakim.
Putusan ini sendiri belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak terdakwa diwakili penasihat hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Begitu juga JPU, juga menyatakan pikir-pikir. (Czan)