ACEH TAMIANG( Waspada) : Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM GARANG) menggelar aksi demo dalam upaya membantu mantan karyawan PT Bumi Sama Ganda (BSG) di Kebun Rantau Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (24/3).
Pengurus LSM Garang dan sejumlah mantan karyawan pabrik melakukan aksi demonstrasi di pabrik kelapa sawit PT BSG,adapun tuntutan progam perjuangan penyesuaian dan percepatan program-program pembayaran hak-hak karyawan (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan.
Ketua Umum LSM Garang, Chaidir Azhar, S. Sos kepada Waspada Selasa (25/3) menyampaikan, persoalan para ex karyawan sudah pernah dilakukan mediasi, setelah diduga melakukan PHK sepihak ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, namun sampai saat ini belum ada langkah kongkret penyelesaian upah gaji mantan karyawan PT BSG yang sudah di PHK sepihak sebanyak 95 karyawan.
Chaidir mengutarakan, dalam aksi tersebut sempat terjadi adu mulut dan hampir chaos antara LSM Garang dengan Satpam perusahaan karena mencoba untuk menghalang – halangi demo,karena menurut Satpam bahwa sekarang PKS BSG telah dikontrak KSO bukan lagi PT BSG pengelolanya dan KSO ini baru berjalan 3 bulan.
Sementara itu, Sekretaris LSM Garang, Khairul Fadli mengatakan,jika sudah beralih pengelolaannya,maka KSO harus bermediasi ke pihak BSG terkait pesangon karyawan yang telah di PHK.
“Kalau lah KSO baru tidak tau masalah ini juga tidak masuk akal, jadi ini adalah bentuk langkah penyaluran aspirasi mantan karyawan untuk meminta haknya, karena karyawan taunya adalah PKS ini masih aset PT BSG dengan harapan mantan karyawan PT BSG mendapat haknya dengan cara sepantasnya,”bukan di cicil dengan uang ratusan ribu dan menurut data yang kami kumpulkan ada kejanggalan terkait PHK mereka,”ungkap Khairul.
Koordinator mantan karyawan, Abdul Rauf, yang juga mantan Humas PT Bumi Sama Ganda (BSG) menyampaikan, bahwa semula PT Bumi Sama Ganda sudah dinyatakan pailit oleh perusahaan maka dilakukannya PHK sepihak pada 2024.
Ia menjelaskan,pada surat yang di keluarkan oleh pihak perusahaan tanggal 22 Februari 2024 dengan nomor :06/BSG-ATAM/II/2024 perihal pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 95 orang pekerja terhitung pada tanggal 1 Januari 2024 atas PHK tersebut pekerja menolak karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
Disebutkannya,bahwa ada 54 karyawan PT BSG menolak dari 95 karyawan karena pembayaran pesangon di cicil dengan tidak ada kepastian tanpa batas waktu pembayaran,seharusnya diwajibkan membayar hak-hak karyawan,salah satunya gaji dan pesangon.
Diketahui,bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 pihak perusahaan melalui Manager Perkebunan dan Direktur yang masih memeriksa absen kehadiran pekerja,bagi pekerja yang tidak masuk dan mengisi absen dianggap mangkir.
Abdul Rauf menyampaikan secara tegas,dari terbitnya surat PHK sampai saat ini PT BSG belum ada melakukan pembayaran bentuk apapun hak karyawan tersebut , terhitung mulai 2024 hingga Maret 2025,PT BSG belum berikan hak tersebut.
” Abdul Rauf mengharapkan adanya upaya perusahaan untuk memberikan langkah kongkrit tentang penyelesaian PHK massal dimaksud, baik masalah gaji yang tertunda dan pesangon mantan karyawan PT BSG,”harapnya.(b15).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.