Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

KUALASIMPANG (Waspada): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional di Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Salah satunya mantan Kadisperindagkop setempat.

Menurut siaran pers pihak Kejati Aceh Nomor: PR – /L.1.3/K.3.2/05/2022 tentang penetapan tersangka kasus pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2014 yang diperoleh Waspada, Senin (23/5) menyatakan, pada Kamis 19 Mei 2022 tim Kejati Aceh telah melaksanakan gelar perkara kasus Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Rapat Kejati Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

IKLAN

Menurut Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,SH, gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator dan para Kasi serta seluruh anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh yang dimulai Kamis siang memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh.

Kesimpulannya, telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang pada Disperindagkop tahun anggaran 2014 yang diduga dilakukan secara berrsama-sama oleh dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka dengan inisial AH mantan Kepala Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2014 dan tersangka dengan inisial SI selaku pemilik tanah.

Mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan
Kajati Aceh melakukan ekspose gelar perkara kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah untuk Pasar Tradisional di Aceh Tamiang tahun anggaran 2014. Waspada/Ist

Ali Rasab memaparkan, peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Tahun 201 pada Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dialokasikan Anggaran senilai Rp2.500.000.000,- untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang dalam pelaksanaannya Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang telah memilih/menetapkan tanah milik tersangka SI seluas 10.000 meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku dengan cara langsung menunjukkan/ memilih tanah tersebut untuk diganti rugi .

Ali mengungkapkan, dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp249.000 per meter (harga ganti rugi yang diterima oleh Tersangka SI seluruhnya Rp2.490.000.000) padahal tanah tersebut dibeli oleh Tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya senilai Rp14.000 per meter.

Ali menjelaskan, berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh telah ditemukan kerugian Negara senilai Rp1.595. 000.000 .

Ali juga menyatakan, kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.(b14)

Keterangan Foto Utama: Lokasi tanah untuk Pasar Tradisional Di Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.Waspada/Muhammad Hanafiah

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE