SUBULUSSALAM (Waspada): Terduga penyalahguna keuangan negara, Sinaga yang merupakan mantan Direktur Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam mengembalikan uang negara (dana BUMK) tiga mata anggaran, 2018 – 2020 senilai Rp108 juta lebih.
Informasi pengembalian uang BUMK di sana dilakukan pada momen konferensi pers dipimpin Kapolres, AKBP Yoghi Hadisetiawan, SIK, MIK di aula Mapolres Subulussalam, Jumat (18/8) petang.
Pada konferensi pers dihadiri Asisten II Setdako, Jhoni Arizal, Inspektur Inspektorat Sarifuddin dan para pihak terkait, Kapolres AKBP Yhogi mengungkapkan jika terduga pelaku penyalahguna uang negara, Sinaga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana BUMK senilai Rp108 juta, sebagaimana hasil penyelidikan pihak Polres serta audit Inspektorat Kota Subulussalam.
Namun itikad baik terduga pelaku tunggal yang bersedia mengembalikan kerugian itu, praktis kasus di sana tidak dinaikkan pada proses lebih lanjut.
Ketentuan ini kata Kapolres, Yhogi diatur dalam UU Nomor: 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini juga menyusul kesepakatan kepolisian dengan kejaksaan serta pembaharuan hukum tentang tindak pidana korupsi yang berprinsip mengutamakan pengembalian kerugian negara ketika potensi kerugian itu sudah ditemukan.
Pada konferensi pers yang diperlihatkan uang tunai senilai Rp108.832.657 juta ini turut dilakukan penandatanganan berita acara terkait oleh mantan dan Direktur BUMK yang baru, Asisten II Setdako, Inspektur Inspektorat dan pihak terkait.
“Pengembalian uang senilai Rp108 juta ditransfer ke Rekening BUMK Singgersing”, jelas AKBP Yhogi, saat konferensi pers didampingi Asisten II dan Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam.
Memberi sambutan singkat mewakili Wali Kota Subulussalam, Asisten II Setdako, Jhoni Arizal mengapresiasi tindakan persuasif yang dilakukan Kapolres Subulussalam. (b17)