NAGAN RAYA (Waspada): Mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham dipanggil aparat Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan Rp7 juta setiap desa di Kecamatan Darul Makmur.
Dari pantauan, HM Jamin Idham hadir ke Polres dengan mengenakan kemeja putih dan langsung masuk ke ruang Satreskrim.
“Iya ini lagi di ruangan, beliau sedang kita minta keterangan sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud kepada Waspada.id, Selasa (13/6)

AKP Machfud menjelaskan, pemeriksaan sebagai saksi terhadap Jamin Idham tersebut dilakukan setelah adanya keterangan dari camat bahwa kasus dugaan pungutan uang sebesar Rp7 juta perdesa di Kecamatan Darul Makmur, yang terjadi pada tahun 2020 lalu itu perintah dari atasan.
“Ada pemotongan pada setiap desa menurut Camat sesuai perintah atasan, makanya kita lagi periksa. Jumlah pungutannya 7 juta rupiah, sekarang masih belum selesai masih dalam pemeriksaan,” ujar Machfud
Sementara Mantan Bupati HM Jamin Idham yang hadir ke Satreskrim Polres Nagan Raya tersebut hanya dipanggil sebagai saksi, “karena pada saat itu saya sebagai Bupati dan kita jawab apa adanya, jadi yang lain tidak ada,” ungkap mantan Bupati periode 2017-2022. (b22)