Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Mantan Bupati Aceh Tamiang Akhirnya Ditahan

Bersama Dua Tersangka Korupsi Lainnya

Mantan Bupati Aceh Tamiang Akhirnya Ditahan
Ketiga tersangka saat memakai rompi tahanan. Ist

MEDAN (Waspada): Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akhirnya menahan tersangka M, mantan bupati Aceh Tamiang bersama dua tersangka lainnya, Selasa (6/6).

Demikian siaran pers Kejati Aceh yang diketahui oleh Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Deddi Taufik SH, Selasa (6/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Bupati Aceh Tamiang Akhirnya Ditahan

IKLAN

Seperti direferensikan ketiga tersangka sedang disidik dalam tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan penerbitan beberapa sertifikat Hak Milik atas Tanah Negara.

Siaran pers tersebut menyebutkan pada Selasa tanggal 6 Juni 2023 telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Aceh kepada para tersangka yakni, M (Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang tahun 2009 yang kemudian menjadi bupati Aceh Tamiang), TY dan TR.

Siaran pers itu menyebutkan, tindakan penahanan sesuai dengan surat panggilan terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada Selasa tanggal 6 Juni 2023, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologis kasus bahwa pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya, TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Bahwa dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang tahun 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemkab Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut senilai Rp6.430.000.000.

Diduga PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizinan (Izin Usaha Perkebunan), selain kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 % program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma, demikian akhir siaran pers tersebut.(rel/m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE