Mantan Anggota KIP Mizwan Dukung Kebijakan Mualem Tutup Kedai Waktu Shalat

- Aceh
  • Bagikan
Mizwan, SH, mantan anggota KIP Nagan Raya.(Waspada/Ist)
Mizwan, SH, mantan anggota KIP Nagan Raya.(Waspada/Ist)

NAGAN RAYA (Waspada): Terkait kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) tentang tutup kedai dan toko, Mizwan, SH, yang juga mantan anggota KIP Nagan Raya mendukung kebijakan tersebut.

Dia sangat mendukung kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang meminta agar masyarakat menutup kedai saat waktu shalat tiba atau azan berkumandang di masjid.

“Secara pribadi saya sangat mendukung penuh dan kita terus memberikan dukungan yang sangat kuat kepada kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh bapak Gubernur dan Pemerintah Aceh,” kata Mizwan kepada Waspada.id, Rabu (26/2)

Mizwan menjelaskan, kebijakan menutup kedai atau warung pada waktu pelaksanaan ibadah shalat di Aceh, dinilai sangat baik dan bagus dilakukan, karena setiap umat manusia itu pasti tidak boleh jauh dengan perintah Allah SWT.

Tentunya, rencana tersebut merupakan tugas pemerintah yang patut di dukung. “Kita berikan apresiasi luar biasa dalam konteks keagamaan,” jelas Mizwan

Kebijakan lainnya seperti gagasan Gubernur Aceh yang akan mengembalikan empat pulau yang selama ini telah diklaim milik daerah luar Aceh, untuk dikembalikan lagi ke wilayah Provinsi Aceh, tambah Mizwan

“Kami selaku masyarakat Aceh siap memberikan dukungan penuh, bersama, guna melakukan langkah-langkah untuk mewujudkan cita-cita Pemerintah Aceh,” ungkap mantan anggota KIP Mizwan, SH.(b22)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Mantan Anggota KIP Mizwan Dukung Kebijakan Mualem Tutup Kedai Waktu Shalat

Mantan Anggota KIP Mizwan Dukung Kebijakan Mualem Tutup Kedai Waktu Shalat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *