Managemen UIP Sumbagut Temui Kajati Aceh, Mohon Dukungan Penyelesaian Proyek Strategis

- Aceh
  • Bagikan

ACEH (Waspada): Jajaran Manajemen PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut), melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bahtiar, SH, MH, Kamis (20/5/2022).

Rombongan yang dipimpin langsung General Manager PLN UIP Sumbagut, Octavianus Duha, turut dihadiri SRM Pertanahan Perijinan dan Komunikasi Cokky. A.F.Yuska, Manager UPP SBU 2 Peusangan Nanda Adrianto, Manager UPP 1 Banda Aceh Eko Sukmawanto dan MSB Hukum Wilayah Aceh Sufrin. Kehadiran rombongan langsung diterima Kajati Aceh di ruang kerjanya.

GM PLN UIP Sumbagut, Octavianus Duha mengatakan, maksud kedatangan pihaknya secara khusus untuk memohon dukungan pendampingan terkait program pembangunan infrastruktur ketenagalistikan.

“Mengingat saat ini kami banyak mengerjakan proyek strategis nasional di Aceh, sudah tentu menjadi kewajiban kami untuk memohon dukungan utamanya perihal Pembangunan PLTA Peusangan di Aceh Tengah,” ucapnya dalam pertemuan tersebut.

Octavianus Duha juga merinci bahwa saat ini sedikitnya ada 5 proyek strategis nasional di ‘Tanah Rencong’ yang kini tengah mereka laksanakan pengerjaannya.

“Di antaranya SUTET 275 KV Sigli- Ulee Kareng Kareng, SUTT 150 KV Subulusaam-Singkil, GI Subulussalam 150 KV, GI Singkil Ext 150 KV dan GI Sigli 275 KV,” urainya.

Di samping itu, lanjut Octavianus Duha, saat ini UIP Sumbagut melalui UPP 1 Banda Aceh juga segera memulai pembangunan proyek T/L 150kV Blang Pidie-Tapak Tuan.

Menanggapi kunjungan itu, Kajati Aceh Bambang Bahtiar, SH, MH mengaku sangat apresiasi pihak PLN UIP Sumbagut yang bersedia melibatkan pihaknya yang akan mendampingi pengerjaan seluruh proyek yang tentu menggunakan uang negara.

“Sinergitas yang bertujuan untuk mengantisipasi segala kemungkin khususnya pelanggaran hukum seperti ini tentu patut diapresiasi. Kami juga berharap proyek yang dibangun oleh PLN untuk kepentingan masyarakat banyak ini bisa berjalan lancar tanpa gangguan khususnya gangguan pelanggaran hukum pidana yang bisa merugikan PLN, negara dan masyarakat,” tandasnya. (m31)

  • Bagikan