LANGSA (Waspada): Seorang maling rumah berinisial, BUN, 21, warga Jalan Panglima Polem Gang Ampera Jabel I Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota ditangkap warga saat mencuri rumah warga, Selasa (13/9).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, tersangka tertangkap tangan oleh warga Desa Sidodadi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa dikarenakan tersangka hendak melakukan pencurian akan tetapi duluan kepergok/tertangkap tangan oleh masyarakat.
Selanjutnya tersangka diserahkan kepada anggota Resmob Polres Langsa, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan kasus ternyata tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di TKP lain di rumah Jalan Ahmad Yani, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota pada, Senin 5 September 2022 sekira pukul 22:00.
Saat itu tersangka masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Kemudian masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel (merusak) pintu kamar dan kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu jam tangan merk Gucci warna putih dan uang tunai sebesar Rp700.000.
Akan tetapi saat itu, tersangka kepergok oleh warga dan kemudian tersangka dan berhasil melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000. “Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya.(b13)