SIGLI (Waspada) : Mahkamah Syar’iyah Sigli menetapkan status tanah Tgk Chik Dianjong, merupakan tanah wakaf. Keputusan tersebut disampaikan oleh Panitera Surya Darma.
“Soal perkara 176/PDT.P/2023/MS.SGI
Mahkaman Syar’iah sudah menetapkan putusan, statusnya tanah wakaf Tgk Chik Dianjong,” ucap Surya kepada waspada.id, Selasa (4/2).
Dia menegaskan bahwa mahkamah hanya menetapkan putusan status tanah tersebut, untuk sementara pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Pidie.
Pengelolaan tanah tersebut juga bukan lagi di bawah Badan Harta Agama (BHA), karena Badan Baitul Mal sudah terbentuk.
“BHA tidak lagi, dan lembaga yang diakui pemerintah yaitu Baitul Mal” katanya.
Terkait hasil putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli tersebut, pihak DPRK Pidie telah memanggil sekretariat dan komisioner Baitul Mal.
Namun, ketika dikonfirmasi waspada.id pada Selasa (4/2), ketua Komisi V DPRK Pidie, Jufriadi, masih enggan menjawab terkait hasil pertemuannya dengan Komisioner DNA dan Sekretariat Baitul Mal.
“Insya Allah nanti tanggal 10 akan kami keluarkan pers rilis terkait hasil rapat bersama Baitul Mal, terima kasih,” jawabnya singkat.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pidie pada tahun 2022 lalu, didapati bahwa tanah wakaf Tgk Chik Dianjong itu seluas 9,7 hektar.
Pada era kepemimpinan Pj. Bupati Wahyudi Adisiswanto, Pemkab Pidie melakukan pengukuran ulang dalam upaya penyelamatan tanah Wakaf yang terletak di Gampong Keuniree, Kecamatan Pidie tersebut.
Dimana, tanah wakaf Tgk Chik Dianjong memiliki luas 88.957 M2, yang ditambahkan luas jalan 8.044 M2, dengan total keseluruhan yaitu 97.001 M2.
Tanah wakaf telah ditinggal selama ratusan tahun oleh Tgk Chik Dianjong, ulama asal negeri Yaman, selama itu pula tanah dikuasai oleh kelompok tertentu. Bahkan, di lahan tersebut telah berdiri bangunan dan akan dibangun lagi ruko.
Padahal masyarakat Pidie yang mayoritas Muslim, tahu dan sadar bahwa tanah wakaf tidak boleh dibangun toko atau berubah status dan pindah tangan, terkecuali untuk kemaslahatan ummat.
“Persoalan tanah wakaf tersebut harus memiliki bukti-bukti dari yang mewakafkan dan siapa yang menerima wakaf atau ada Nazir,” kata warga setempat yang namanya enggan disebutkan. (b06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.