SINGKIL (Waspada): Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bersama Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk penulisan buku adat, dalam penelusuran dan pengelolaan serta pelestarian kawasan Rawa Singkil.
MoU yang ditandantangani bersama Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan, SAgm MM, bersama Ketua Yayasan HAkA Farwiza Farhan, disaksikan Sekretaris HAkA Badrul Irfan serta Pengurus Lembaga MAA dan Pemangku Adat Aceh Singkil lainnya, berlangsung di Kantor MAA, Senin (17/2/2025) kemarin.
Ketua MAA Aceh Singkil H Zakirun Pohan SAg MM kepada Waspada.id, Jumat (21/2/2025) mengatakan, Nota Kesepahaman bersama MAA dan HAkA telah ditandatangani bersama dalam kerjasama Penulisan dan Penerbitan Buku Adat dengan “Kearifan Tradisional” Masyarakat Adat Aceh Singkil, dalam Perlindungan, Pelestarian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Rawa Singkil.
Adapun beberapa poin isi nota kesepahaman Nomor: 003/MoU/HAkA/II/2025 yang telah disepakati bersama diantaranya, MAA adalah lembaga yang mempunyai tugas melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya Aceh.
Dan Yayasan HAkA adalah sebuah lembaga nirlaba yang berbasis di Aceh, yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan hutan, khususnya di kawasan Ekosistem Leuser yang ditetapkam berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat, nomor 2 Tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat oleh Ernalita, SH, Notaris di Kota Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-1416. HT.03.01 Tahun 2002.
Selanjutnya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, kedua belah pihak sepakat, untuk menyelenggarakan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Bersama tentang Kerjasama Penulisan, Penyusunan dan Penerbitan Buku Adat Tentang “Kearifan Tradisional” Masyarakat Adat Aceh Singkil dalam Perlindungan, Pelestarian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Rawa Singkil.
Kerja sama tersebut diatur dengan ketentuan dan syarat yang tertuang dalam 7 pasal yang bertujuan, mendukung komitmen para pihak dalam mendorong peningkatan perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan sumber daya alam keanekaragaman hayati di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Kabupaten Aceh Singkil, yang dapat menghasilkan manfaat yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat melalui penyusunan kebijakan yang memperhatikan pelestarian lingkungan, pengembangan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan serta praktek pengelolaan terbaik oleh Masyarakat Adat dalam bidang tata kelola hutan dan lahan.
Kemudian kedua belah pihak akan melakukan penelusuran dan pengumpulan data dalam rangka penulisan, penyusunan dan penerbitan, sekaligus publikasi dan sosialisasi buku tersebut, terang Zakirun.
Melalui kerja sama ini, sebagai upaya pendekatan dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dalam memberikan contoh untuk melestarikan kawasan rawa Singkil, namun tetap bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada, dengan mengedepankan adat dan budaya lokal setempat.
Masyarakat tetap bisa menangkap ikan lele, ataupun mengambil madu hutan, rotan, palas, pandan dan mencari kayu bajakah yang bermanfaat untuk obat, namun dengan catatan tidak akan merusak kawasan tersebut.
“Artinya masyarakat tetap bisa memanfaatkan sumber daya alam dikawasan Rawa Singkil itu, namun tidak merusak kawasan tersebut,” ucap Zakirun.
Sehingga, dari proses pemanfaatan dengan cara “kearifan tradisional” tersebut, maka akan diterbitkan sebuah karya buku yang akan menarik untuk diulas, dan menjadi pengetahuan dan pembelajaran generasi ke depan, pungkas Zakirun. (b25)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.