SUBULUSSALAM (Waspada): Difasilitasi Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam menggelar Finalisasi Penyusunan Standardisasi Adat Perkawinan dan Ragam Hias Kota Subulussalam di Kantor MAA Subulussalam, Selasa (1/10).
Dihadiri Kabag Hukum Setdako, unsur Ketua/Kepala Lembaga Keistimewaan Aceh (MPU, MPD, BMK) setempat, delapan kepala mukim dalam lima kecamatan se-Kota Subulussalam dan unsur lain, acara dibuka Ketua, H. Habibuddin.
Sementara dari unsur lembaga Wali Nanggroe, Cut Husna, SH, Kabag Hukum dan Persidangan, Fauzan, SH Kasubbag Adat Reusam dan Kajian serta Suryadi, SAg dan Arfan, SPdI dari unsur Sekretaris Lembaga Wali Nanggroe.
Merespon berbagai pendapat pro dan kontra, dengan kondisi daerah meliputi lima kecamatan dan delapan kemukiman yang punya corak dan ciri tersendiri sehingga harus diakomodir dalam adat perkawinan tersebut, agenda finalisasi penyusunan standardisasi lebih kepada upaya dan langkah pengumpulan berbagai bahan untuk menjadi pertimbangan wali nanggroe.

Bahkan, setelah wali nanggroe memberi pertimbangan, masih akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan kelengkapan lebih lanjut.
“Finalisasi untuk pertimbangan wali nanggroe, kearifan lokal tetap diakomodir,” jelas Fauzan menambahkan, pertimbangan wali nanggroe masih akan ditindaklanjuti oleh daerah untuk lebih disempurnakan.
Menjawab forum, apakah unsur semua mukim setempat telah terpenuhi menjadi standardisasi adat perkawinan dan ragam hias Kota Subulussalam, Ketua MAA Habibuddin tegaskan jika yang difinalisasi merupakan tindak lanjut sejumlah pertemuan MAA dengan para kepala mukim se-Kota Subulussalam beberapa tahun lalu.
“Semua yang dituangkan dalam pembahasan hari ini merupakan hasil musyawarah dengan para kepala mukim beberapa waktu lalu,” jelas Habibuddin, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MAA.
Penyusunan standardisasi yang melibatkan lembaga wali nanggroe, yakni MAA dan Kota, perangkat wali nanggroe dan kota (anggota majelis tuha lapan), tokoh masyarakat, unsur MPU, MPD, Pemko, perempuan, mukim dan kepala kampong itu ditetapkan rangkaian sejak merisik (penyampaian hajat dari keluarga calon mempelai laki-laki), pernikahan, pesta hingga pernak pernik kelengkapan dan aturan rangkaian adat setempat. (b17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.