Scroll Untuk Membaca

Aceh

LPTQ Tingkat Kecamatan Se-Kota Subulussalam Minta Tidak Diganggu

Ketua LPTQ Kecamatan Penanggalan, Ustaz Rasiman Manik dan Ketua LPTQ Kecamatan Simpang Kiri, Rahaji Sinaga, M.Pd. (Waspada/Ist)
Ketua LPTQ Kecamatan Penanggalan, Ustaz Rasiman Manik dan Ketua LPTQ Kecamatan Simpang Kiri, Rahaji Sinaga, M.Pd. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Sejumlah Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tingkat Kecamatan se-Kota Subulussalam tegas meminta agar pihak manapun tidak mengganggu keutuhan kepengurusan LPTQ terkait dengan alasan apapun, sepanjang masa berlakunya belum berakhir, dibuktikan SK.

Penegasan itu disampaikan Ketua dan Sekretaris LPTQ Kecamatan Penanggalan, Ustaz Rasiman Manik dan Ahmadi Bancin serta Ketua LPTQ Simpang Kiri, Rahaji Sinaga, M.Pd kepada Waspada.id di Ponpes Ad Darajat, Penanggalan, Jumat (2/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LPTQ Tingkat Kecamatan Se-Kota Subulussalam Minta Tidak Diganggu

IKLAN

Dikatakan, dua Pengurus LPTQ Kecamatan, Longkib dan Rundeng tidak bisa hadir bersamaan di sana meskipun punya sikap sama dengan Simpang Kiri dan Penanggalan.

Sikap ini disampaikan menyikapi surat Ketua Umum LPTQ Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si, 29 Juli 2024 kepada Camat se-Kota Subulussalam, perihal Peremajaan Pengurus LPTQ Kecamatan.

“SK LPTQ Kecamatan Periode 2023-2025 dikeluarkan camat masih tetap berlaku,” tegas Ustaz Rasiman Manik menunjukkan SK LPTQ Penanggalan ditandatangani Camat, Al Hendra Syahputra Bancin, SH, 03 Oktober 2022.

“SK LPTQ Kecamatan Simpang Kiri Periode 2023-2025 ditandatangani Camat, Zairul Saleh, ST, 1 Maret 2023 belum berakhir dan masih berjalan sesuai ketentuan,” aku Rahaji Sinaga, menunjukkan SK itu.

Menurut Rahaji Sinaga, dasar SK ini Kepengurusan LPTQ Simpang Kiri yang diketuainya masih aktif hingga 2025 dan menolak diremajakan walau dengan alasan apapun.

Ketiganya pun mengibaratkan jika surat Ketua Umum LPTQ ini seperti kudeta. “Kepengurusan masih aktif, gejolak internal tidak ada, kenapa harus diremajakan,” sesal ketiganya, yakin camat yang menerima surat Ketua Umum LPTQ Kota bijak menyikapi persoalan ini sehingga tidak serta merta membuat SK baru jika SK lama masih berlaku.

Lebih detail Ustaz Rasiman Manik, Ahmadi Bancin dan Rahaji Sinaga menyebut jika Peraturan Menteri Agama RI tentang LPTQ, Bab II Pengangkatan, Kedudukan, Tanggung Jawab, Sifat dan Susunan Pengurus, Pasal 7 ayat 2, 3 dan 4 dijelaskan, bahwa 2)Pengurus LPTQ Tingkat Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah, 3)LPTQ Tingkat Kabupaten/Kotamadya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota, 4)LPTQ Tingkat Kecamatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada camat.

“Memedomani peraturan itu sangat jelas posisi dan kedudukan LPTQ di setiap tingkatan,” jelas Rasiman diamini Ahmadi dan Rahaji.

Karenanya mereka berprinsif akan tetap bertahan memimpin LPTQ Kecamatan hingga batas waktu sesuai SK Camat dan tidak ada alasan untuk dilakukan peremajaan.

Menyoal kepengurusan LPTQ Kota Subulussalam yang sudah berakhir, ketiganya memastikan ada aturan yang mengatur. 

Dikatakan, jika berakhir masa kepengurusan LPTQ Kota bukan berarti harus berimbas kepada LPTQ Tingkat Kecamatan, terlebih harus diremajakan, padahal SK masih aktif. Persoalan lain, LPTQ setiap tingkatan berada di bawah pimpinan daerah yang bersangkutan, sesuai Peraturan Menteri Agama. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE