Scroll Untuk Membaca

Aceh

LPLA: Perusahaan Pelaksana Pembangunan Puskesmas Singkohor, Wajib Daftar Hitam

Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Pekerjaan proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung UPTD Puskesmas Kecamatan Singkohor senilai Rp2,835.500.000 wajib dilakukan pemutusan kontrak.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah, pekerjaan yang telah habis masa kontrak bisa dilakukan penambahan waktu selama 50 hari kalender yang diusulkan PPTK kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) dengan perjanjian mampu menyelesaikan pekerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LPLA: Perusahaan Pelaksana Pembangunan Puskesmas Singkohor, Wajib Daftar Hitam

IKLAN

Herannya Perusahaan Pelaksana tidak mampu menyelesaikannya dan malah kembali mengajukan penambahan waktu pekerjaan hingga 50 hari kalender lagi.

“Kalau penambahan waktu 2 kali tidak boleh. Itu sudah melanggar Perpres No.12 tahun 2021,” Kata Koordinator Lembaga Pengawasan Lelang Aceh (LPLA) Provinsi Aceh Nasruddin Bahar lewat handphonenya kepada Waspada.id dari Banda Aceh, Selasa (15/2).

Lebih lanjut Nasruddin menjelaskan, setelah sudah penambahan waktu, tidak boleh lagi ada penambahan waktu. Kecuali pekerjaan sudah finishing dan tinggal sedikit lagi. Dibolehkan tetap melaksanakan pekerjaan dan diberikan kesempatan terakhir menyelesaikan sisa pekerjaan meski tidak dilakukan pemutusan kontrak selama finishing.

“Selama finishing tidak harus membuat kontrak kerja baru. Karena dianggap sudah selesai karena sisa pekerjaan sedikit lagi. Tapi jika sisa pekerjaan masih banyak, ya tidak bisa,” ucap Cek Nas.

Namun jika pekerjaan tidak juga tuntas setelah penambahan waktu, wajib putuskan kontrak dan Perusahaan Pelaksana wajib dimasukkan dalam daftar hitam.

“Perusahaan wajib blacklist (daftar hitam) itu aturan tetap dan tidak bisa diganggu gugat dalam dokumen dimana-mana begitu aturannya. Dalam pengumuman juga jelas aturannya,” tegasnya.

Begitupun untuk diberikan kesempatan terakhir, atau adendum 50 hari kalender penambahan waktu, perusahaan dikenakan sanksi denda 1/mil atau 1/1000 dari nilai kontrak proyek.

“Ini aturannya jelas, kalau katanya pembayaran denda 1/mil dari sisa pekerjaan aturannya yang mana? tolong dijelaskan. Jangan mereka berhalusinasi,” tandas Cek Nas.

Kenapa sanksi kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan proyek itu berat dendanya? Agar kedepannya para rekanan tidak main-main dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena kalau lalai dendanya besar dan malah bisa rugi kalau tidak serius mengerjakan sesuai jadwal. Apalagi itu bangunan sentral pelayanan kesehatan masyarakat dan sangat dibutuhkan kehadirannya agar bisa cepat dimanfaatkan, sehingga harus selesai sesuai jadwal.

Sementara itu disebutkannya KPA harus menayangkan perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut untuk masuk dalam daftar hitam. Jika tidak di blacklist sudah dinyatakan perbuatan melawan hukum.

Jadi jangan suka-suka mereka saja. Itu sudah ada aturannya. Kalau tidak dibuat sanksi mereka akan mengulangi kelalaian itu lagi.

Seperti ada kejadian di Pulo Aceh perusahaan yang tidak diblacklist menang tender lagi di daerah Pulau Jawa. Dan dinas sebelumnya bisa digugat akibat kelalaiannya, karena perusahaan itu kembali mengikuti tender ditempat lain. Dan akhirnya harus diblacklist.

Sementara untuk spesifikasi pekerjaan harus disesuaikan dengan kontrak pejerjaan. Jika tidak sesuai spesifikasi konsultan perencana yang salah. Dan ini harus dibuktikan dengan RAB atau kontrak.

“Dan tidak ada RAB yang rahasia negara, kecuali dalam masa evaluasi. Namun jika sudah dimenangkan itu sudah menjadi hak publis, itu kan uang negara,” pungkas Nasruddin. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE