SINGKIL (Waspada): Indikasi adanya persekongkolan dalam pemenangan lelang proyek di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun rekanan kontraktor.
Sebab, 2 paket dari 3 paket besar yang sudah ditetapkan pemenang tersebut, merupakan proyek strategis yang masuk dalam 10 paket pengawasan Probity Audit APIP.
Menanggapi persoalan proses tender yang terjadi di Aceh Singkil tersebut Ketua LPLA (Lembaga Pemantau Lelang Aceh) Nasruddin Bahar melalui siaran persnya kepada Waspada.id, Selasa (20/6) menegaskan, Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran dengan alasan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi.
“Dengan persoalan yang terjadi saat ini tender proyek peningkatan jalan di Aceh Singkil, terancam gagal dan berpotensi dilakukan tender ulang. Namun kita lihat dulu hasil jawaban sanggahnya maupun sanggah bandingnya selanjutnya,” ucap Nasruddin dari Banda Aceh menanggapi pemberitaan Waspada.id sebelumnya.
Sebab undangan klarifikasi tidak harus dikirim kepada seluruh peserta. Karena undangan klarifikasi hanya untuk perusahaan yang masuk dalam penawaran terendah. Misalnya, klarifikasi yang dimaksud dalam klausul 29.8 adalah untuk perusahaan penawaran terendah bukan kepada semua peserta.
Klarifikasi ini hanya untuk perusahaan yang masuk evaluasi sebagai calon pemenang bukan kepada semua peserta. “Pokja kan bisa meminta keaslian dokumen jika Pokja ragu ketika jadwal pembuktian kualifikasi,” ucapnya
Dalam tata cara evaluasi, Pokja mengevaluasi 3 penawaran terendah, jika belum ditemukan calon penyedia maka pokja melanjutkan nomor 4-5 dan 6 begitu seterusnya sampai Pokja menemukan perusahaan yang memenuhi syarat. Jika misalnya yang masuk penawaran ada 27 perusahaan, dan tidak harus seluruhnya dievaluasi, namun dilakukan evaluasi dari nomor peserta terendah.
“Jangan jadikan alasan peserta digugurkan karena tidak menghadiri undangan klarifikasi. Secara logika mana mungkin nomor 20 mau hadir klarifikasi sementara dia bukan sebagai calon pemenang,” ungkapnya
Walaupun dalam Klausul 29.8 ada disebutkan kalimat gugur tapi itu khusus untuk penyedia yang masuk pada penawaran terendah. Pokja bukan mengundang semua perusahaan yang masuk untuk diklarifikasi.
Jika Pokja mengartikan klausul 29.8 sebagai legitimasi mengugugurkan maka sangat banyak perusahaan yang tidak hadir memenuhi undangan terpaksa digugurkan.
Beda lagi, misalnya Pokja menggugurkan dengan alasan nomor IP Adres peserta sama dengan penyedia lainnya, sehingga di simpulkan satu pengendali. Pokja tahu darimana nomor IP peserta?
Nomor IP adalah bersifat rahasia hanya peserta lelang yang mengetahuinya, kecuali sudah masuk pada persoalan hukum ada wewenang APIP untuk menelusuri nomor IP peserta jika diperlukan, papar Nasruddin. (b25)
Baca juga: