LPLA Minta Kajati Aceh Usut Paket Peningkatan Jalan Peureulak-Leukop-Bts Gayo Lues

- Aceh
  • Bagikan

BANDA ACEH (Waspada): Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Provinsi Aceh, meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menyelidiki dan mengusut tuntas adanya indikasi kerugian negara dari pekerjaan Peningkatan Jalan Peureulak-Leukop-Bts Kabupaten Gayo Lues.

Koordinator LPLA Nasruddin Bahar yang menghubungi Waspada.id, melalui handphonenya, Kamis (20/01) mengatakan, hasil pantauan LPLA, adanya potensi Kerugian Negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Lantaran, sudah ada uang negara yang dikeluarkan dalam proyek ini, sedangkan realiasi pekerjaan sangat jauh dari yang diharapkan. Karena hingga akhir tahun Anggaran 2021, Paket segmen 3 yang dimenangkan oleh PT. Wanita Mandiri Perkasa, berdasarkan laporan perusahaan pemenang tersebut, mereka hanya mampu menyelesaikan pekerjaan Land Clearing dan mobilisasi sebagian peralatan, beber Nasruddin.

Dijelaskannya, Paket Peningkatan Jalan Peureulak-Leukop-Bts Gayo Lues segmen 3 yang dibiayai dengan skema Multy Year Contrak MYC, dengan total Nilai Kontrak mencapai Rp204 Milyar. Untuk tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp75 Milyar sedangkan sisanya dilanjutkan tahun Anggaran 2022 sebesar Rp125,4 Milyar.

Dari informasi yang dihimpun LPLA, dari sumber terpercaya, PT. Wanita Mandiri Perkasa telah menarik DP sebesar 20% dari Rp75 Milyar, lebih kurang sebesar Rp15 Milyar.

Selanjutnya pihak KPA telah memberikan kesempatan selama 50 hari dari sisa waktu pelaksanaan pada Anggaran 2021 sesuai dengan aturan dalam SSK (Syarat Syarat Khusus) Kontrak dengan konsekwensi penyedia yang diberikan penambahan waktu wajib dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1/1000 perhari dari nilai kontrak. Jika nilai kontrak pada anggaran 2021 Rp75 miliar artinya PT. Wanita Mandiri Perkasa membayar denda Rp75 juta perhari, tandasnya.

Sementara itu disebutkannya, ada isu lain yang berkembang dimana PT. Wanita Mandiri Perkasa tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) sehingga pihak PPTK menolak bahan material yang akan digunakan pada penimbunan jalan tersebut. Sangat aneh jika hari ini PPTK menolak menerima material yang tidak punya izin IUP sedangkan dalam proses tender PT. Wanita Mandiri Perkasa dinyatakan sebagai pemenang tender.

“Proyek ini penuh misteri dan sangat tidak transparan sehingga wajar-wajar saja jika masyarakat merasa curiga ada apa dan siapa dibalik itu semua,” ucap Nasruddin yang biasa lebih akrab dengan panggilan Cek Nas

Kepada Bapak Gubernur Aceh dimeminta membuka dan menyelidiki kasus ini secara terang benderang. Jika perusahaan tidak mampu bekerja silakan mengundurkan diri atau Gubernur mengambil kebijakan dengan memerintahkan Kepala Dinas PU Aceh untuk mencari perusahaan pengganti, pungkas Cek Nas. (B25)

  • Bagikan